PEDOMAN PEMBAGIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF pungutan PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian dan Pembayaran Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan insenttf Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang periu mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, maka periu menetapkan Peraturan Bupatl
tentang Pedoman Pembaglan dan Pembayaran insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Luwu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia tahun 2003
Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
indonseia Nomor4286):
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonseia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik indonseia Nomor 4437) sebagaiman teiah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
4844):
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Repubiik indonseia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repubiik Indonesia tahun 2011 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Repubiik indonseia Nomor
5234);
pkan
8.
9.
10,
11
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009
•entang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah
kabupaten Luwu
MEMUSTUSKAN
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN
DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN LUWU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
9.
Daerah adalah Kabupaten Luwu
Pemerintahan Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bupati adalah Bupati Luwu.
WakilBupati adalah WakilBupati Luwu.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi meliputi
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan SKPD
Pengelola PAD..
SKPD adalah Satuan Keija Perangkat Daerah pada
Pemerintah Kabupaten Luwu yang mengelola Pendapatan
Asli Daerah dalam hal pajak dan retribusi
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Ketja Perangkat
Daerah Kabupaten Luwu.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan
Daerah yang berlokasi di Kecamatana se-Kabupaten Luwu.
10. Psyak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang/Peraturan Daerah, dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya
kemakmuran rakyat.
11. Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagal
pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang
khusus disedlakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan Pribadi atau Badan.
12. Pemungutan adalah suatu rangkaian keglatan mulal dari
penghlmpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan
besamya pajak yang terutang sampal keglatan penagihan
serta pengawasan penyetorannya.
13. Insentif Pemungutan Pajak yang selanjutnya disebut
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan pajak.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu.
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan^
kewajiban,)<ewajaran dan rasionalitas, serta disesuaikan dengan
besarnya tanggungjawab, kebutuhan serta karakteristik dan
kondisi Daerah.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini merupakan pedoman untuk
terlaksananya penyelenggaraan pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BAB III
MAKSUD PEMBAGIAN DAN SUMBER INSENTIF
Pasal 4
(1) Dalam hal instansi Pelaksana Pemungutan Pajak dan
Retribusi mencapai kineija tertentu^ dapat diberikan insentif.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksud untuk meningkatkan:
a. Kinerja Instansi;
b. Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi
c. Pendapatan Daerah; dan
d. Pelayanan kepada masyarakat.
p. p-'
i?'
Pasal 5
(1) Insentif bersumber dari pendapatan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah tanah, Pajak sarang
Burung Walet, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
(3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta
Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat
5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
6. Retribusi Pelayanan Pasar
7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
8. Retribusi Pemeriksaan Aiat pemadam kebakaran
9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
11. Retribusi Pengolahan Limbah Gair
12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
13. Retribusi Pelayanan pendidikan
14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
1. Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah;
2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
3. Retribusi Tempat Pelelangan;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa;
7. Retribusi Rumah potong Hewan;
8. RetribusiPenyeberangan di atas Airdan Pelayanan
Kepeiabuhan;
9. Retribusi Tempat Rekreasi dan olahraga; dan
10. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
c. Retribusi Perizinan tertentu terdiri dari:
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Retribusi Izin Gangguan;
3. Retribusi Izin Trayek; dan
4. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
<•/
BAB IV
PENERIMA INSENTIF
Pasal 6
(1) Insentif diberikan kepada SKPD Pelaksana Pemungut Pajak
dan Retribusli aerta plhak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
secara proporsional kepada:
a. Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab
pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah;
c. Pejabat dan pegawai SKPD selaku Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi sesuai tanggungjawab masingmasing;
d. Pihak lain yang membantu kelancaran pemungutan suatu
jenis pajak dan retribusi tertentu.
BABV
BESARAN INSENTIF
Pasal 7
(1) Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun
anggaran berkenaan untuk setiap jenis Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
(2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
(3) Besaran Insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari total Insentif dari jenis pajak dan
retribusi yang melibatkannya.
(4) Dalam hal realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih,
harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan
Daerah.
Pasal 8
(1)Alokasi besaran P^ak Daerah dan Retribusi Daerah
diberikan kepada:
a. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan retribusi
b. Apabila dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah terdapat Pihak lain yang membantu pelaksanaan
pemungutan dapat diberikan insentif sebesar 10%
(sepuluh persen) dan pihak instansi pelaksana
pemungutan sebesar 90 % (Sembilan puluh persen).
(2) Pihak lain yang membantu kelancaran pelaksanaan
pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diarahkan pembagiannya untuk kepentingan belanja pegawai
diukur berdasarkan gaji dan tunjangan yang melekat.
Kg
1^;'
Pasal 9
(1)Alokasi besaran perkalian pembagian insentif untuk Instansi
Pelakeana Pemungutan Pajak ditetapkansebagai berikut:
a. Bupati dan Waki Bupati Luwu paling tinggi menerima 7
(tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
b. Sekretaris Daerah Paling tInggI menerima 7 (tujuh) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
0. Pejabat dan pegawai SKPD sebagai instansi petaksana
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan
rincian sebagai berikut:
1. Kepala Dinas, paling tinggi menerima 7 (tujuh) kali gaji
pokok dan tunjangan yang melekat.
2. Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Bagian paling
tinggi menerima 6 (enam) kali gaji pokok dan
tunjangan yang melekat.
3. Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala UPTD,
maslng-masing paling tinggi menerima 4 (empat) kali
gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
4. Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan
Staf SKPD maslng-masing paling tinggi menerima 3
(tiga) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)Alokasi pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf 0 diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD dengan
mempertlmbangan beban tugas, peran serta pegawai dalam
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dan tingkat
kesulitan/kejauhan lokasi tugas.
(3) Dalam menjalankan ketentuan pada ayat (2), Kepala SKPD
dibantu oleh Tim Pembagi Insentif yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala SKPD.
(4) Kepala SKPD menetapkan dan sekaligus membuat daftar
penerima dan pembayaran insentif pajak daerah dan retribusi
daerah dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap triwulan.
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF
Pasal 10
(1) Pemberian Insentif dapat dilaksanakan apabila mencapal
kinerja tertentu,
(2) Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pencapaian realisasi penerimaan masing-masing jenis pajak
daerah paling kurang sebesar:
a. 15% (lima belas persen) untuk Triwulan I;
b. 40% (empat puluh persen) sampai dengan Triwulan II;
0. 70% (tujuh puluh) pers'en) sampai dengan Triwulan III;
dan
d. 100% (seratus persen) sampai dengan Triwulan IV.
(3) Insentif yang dapat dibagikan hanya insentif yang bersumber
dari jenis pajak dan retribusi yang mencapai kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya
dengan ketentuan sebagal berikut:
a. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15 %
(lima belas persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
awal triwulan II;
b. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15%
(lima belas persen), Insentif tidak diberikan pada awal
triwulan II;
c. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40%
(empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II;
d. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40%
(empat puluh persen), Insentif triwulan II belum
dibayarkan pada awal triwulan III;
e. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
f. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 70%
(tujuh puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan pada
triwulan IV;
g. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100%
(seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk
triwulan yang belum dibayarkan;
h. Apabila pada akhirtriwulan IV realisasi kurang dari 100%
(seratus persen) tetapi lebih dari 70% (tujuh puluh
persen), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan
sebelumnya yang belum dibayarkan.
(2) Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau
terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada
tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan
pada tahun anggaran berikutnya yang mekanismenya
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VII
PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 12
(1) Kepala SKPD menganggarkan belanja Insentif Pemungutan
Pajak dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai ketentuan yang
berlaku,
(2) Anggaran insentif pemungutan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2), dikelompokkan kedalam belanja tidak
langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai,
obyek belanja insentif pemungutan Pajak serta rincian obyek
belanja pajak dan retribusi daerah
Pasal 13
Pertanggungjawaban pemberian insentif dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
Pemberian insentif untuk tahun anggaran 2012 dapat dibayarkan
mulal bulan April 2012 seaual Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan
sesuai ketentuan Peraturan Bupati Inl.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati Inl
sepanjang mengenal teknis pelaksanaannya, ditetapkan leblh
lanjut dalam Keputusan Kepala SKPD.
Pasal 16
Peraturan Bupati Luwu Inl mulal berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setlap orang dapat mengetahulnya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati Luwu Inl dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 27 Tahun 2012
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab VI Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan dan Masa Berlaku Izin
Bab III Tata Cara Permohonan Izin
Bab IV Mekanisme dan Waktu Pelayanan
Bab V Alur Pemrosesan Izin
Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VII Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Retribusi
Bab VIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2012.
Keputusan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATASAN KETETAPAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dapat
dilakukan upaya pengurangan atau penghapusan sanksi
adminstratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan;
b. bahwa kepada Wajib pajak dapat mengajukan upaya
sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai dengan ketentuan
Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut
diatas, agar tertib pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang Barat tentang Tata Cara Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
atau Perdesaan.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga
kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2· Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PBB
3. Tata Cara Penyelesaian
4. Pembiayaan
5. Bentuk Formulir
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
29 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2012/No.27 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Penarikan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Bab II Pasal 2 huruf (e) yang berbunyi tentang
Pajak Penerangan Jalan; bahwa dalam penarikan Pajak Penerangan Jalan di Wilayah Kabupaten Sragen perlu dibuat petunjuk
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah khususnya penarikan Pajak
Penerangan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Alat Angkut Dan Alat Berat Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat