Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Tata Cara Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan PBB 3. Tata Cara Penyelesaian 4. Pembiayaan 5. Bentuk Formulir 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat