HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
2015
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 4, BN. 2015 No. 1443, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
penanggulangan bencana, perlu dilaksanakan
pemulihan kehidupan dan penghidupan masyarakat
serta pemulihan pelayanan umum secara terencana,
terkoordinasi, dan terpadu;
b. bahwa dalam rangka melakukan rehabilitasi dan
rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib
menggunakan dana penanggulangan bencana dari
APBD kabupaten/kota, dan dalam hal APBD tidak
memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau
Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi
dan rekonstruksi;
c. bahwa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah diberikan dalam bentuk hibah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Hibah DariPemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam
Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Pascabencana;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
pendanaan Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5655);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.07/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 tentang
Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1263);
9. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan RekonstruksiPascabencana (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1553);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengkajian Kebutuhan Pascabencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Pascabencana;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana; Perencanaan, Penganggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pelaksanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi; Pertanggungajawaban dan Pelaporan; Pengendalian; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
12 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN.2024 (125)/40hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Hibah Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Kelauatan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria, penggunaan dan klasifikasi hibah luar negeri, perencanaan hibah luar negeri, pelaksanaan, penutupan hibah luar negeri langsung, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN- KP/2014 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN.2024 (384)/14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaanya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pedoman pelaksanaan
pemindahtanganan barang milik negara khususnya tata cara hibah barang milik negara yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hibah barang milik negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari
sejak awal pengadaannya direncanakan untuk
dihibahkan;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan yaitu tentang ketentuan umum, Dokumen perencanaan pelaksanaan Hibah BMN, Pihak penerima Hibah BMN, Kuasa Pengguna Barang, permohonan hibah, persetujuan pelaksanaan Hibah BMN, Surat Persetujuan Pelaksanaan Hibah BMN dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
14 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019
Permen ESDM No. 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN 2019/ NO 100; PERATURAN.GO.ID : 17 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2015
Permen ESDM No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 30, BN 2015/ NO 1405; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Hibah Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Yang Dari Awal Pengadaannya Direncanakan Untuk Dihibahkan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 33 Tahun 2019
Tata Cara Pengurusan Piutang Negara - Penerimaan Negara Bukan Pajak - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 33, BN.2019/ 797 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas penyelesaian Piutang Negara di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu diatur mekanisme pengurusan Piutang Negara secara optimal;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; PP No, 14 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; PMK No. 69/PMK.06/2014; Permen LHK No. P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Negara;
b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih;
d. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak; dan
e. Pelaporan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KEU-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
APBNKesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 470/Menkes/SK/XI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga melalui Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 55, BN.2018/NO.150, kemkes.go.id : 53 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang/Barang/Jasa/Surat Berharga Melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2018/No.166, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Mencabut
Permenko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2015/No.416, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 2, jdih.lkpp.go.id : 2 hlm.
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Dibiayai oleh Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat