Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan jenis Retribusi Kota, yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa usaha, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah gotong hewan, retribusi penjualan produksi usaha daerah, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 22 tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2007.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Boven Digoel No. 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retibusi Kabupaten/kota, yang pemungutannya dditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pertauran Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, masa dan saat terutang retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penetapan dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 12), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum sebagai wujud otonomi daerah di Kota Jayapura, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum merupakan jenis Retribusi Kota yang pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai golongan retribusi jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retirbusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, wilayah pemungutan, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 23 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Jayapura Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2007.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta. Agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa yang mengatur retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004, , UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobaksebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1986 tentang Biaya Pemeriksaan Kesehatan Kuda Penarik Dokar/Gerobak;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerahsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 1997 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun2001 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 357);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Tahun 1999 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor36, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 348);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 33 Tahun 2001 tentang Retribusi PendaftaranTernak(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor42, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 354);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2001 Nomor44, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 356);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 372);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 374), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 521);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor17Tahun 2005tentang Retribusi Kartu Identitas Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 465);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor18Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Transportasi Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 466);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 467); dan
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Dibidang Perhubungan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten SumbawaTahun 2005 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 468);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pelaksanaan pemungutan dan pembayaran retribusi termasuk penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupa
- Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut denganPeraturan Bupati
- Ketentuan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.
64
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
bahwa pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pemanfaatan Lain-lain Pendapatan Asli Daeruh Yang Sah, dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah dalarm memanfaatkan seluruh sumberdaya secara optimal melalui tata kelola keuangan daera yang baik,transparan, akuntabilitas, elektif, efisien dan bertanggungiawab, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomo 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. tanggung jawab; d. pembinaan dan pengawasan; e. penyidikan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. 2, TLD NO. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai Pajak Kabupaten/Kota, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, sistemasi pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengajuan keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemanfaatan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Pajak Penerangan Jalan
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah pada bidang pendapatan dan investasi daerah, penetapan kebijakan pengelolaan retribusi
daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan
keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan kemandirian daerah dalam bidang retribusi daerah, maka
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan
berlakunya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka beberapa Peraturan yang mengatur Retribusi di Kota
Tegal perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang objek retribusi jasa umum, jenis retribusi jasa umum, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif retribusi, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 26 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 7 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008 dicabut.
110 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat