Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pd. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, sumber dana, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2009/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Pada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin Perlu menambah Penyertaan Modal kembali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin dalam meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Banjarmasin; bahwa dukungan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin tersebut dalam bentuk penyertaan modal pemerintah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membuat Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih Kota Banjarmasin yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pengawasan; Bagi Hasil Keuntungan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan BI No 8/26/PBI/2006;
Permendagri No 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”.
PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah.
PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat
di Kalimantan Selatan dalam melayani permintaan kredit
masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memandang
perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
kemampuan anggaran daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; v; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang baik kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, dipandang perlu untuk menambah sarana dan prasarana instalasi produksi air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, dan untuk upaya dimaksud diperlukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 71 ayat (7) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin;
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1Tahun 1984; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tapin No. 15 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2005; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin, sebesar Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air MInum intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar serta
untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat
di Kabupaten Banjar khususnya terhadap peningkatan dan
pengembangan sarana air minum, Pemerintah Daerah
memandang perlu untuk mendukung hal dimaksud melalui
penambahan penyertaan modal Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi
Kalimantan Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Sasaran Penambahan Penyertaan Modal;
3. Penambahan Penyertaan Modal;
4. Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1), bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004; Perda Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin untuk tahun 2009 sebesar Rp.403.101.914,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. PD.BPR Binuang Rp. Rp. 66.542.789,00
b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 57.410.171,00
c. PD.BPR Tapin Selatan Rp.143.741.825,00
d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 65.388.446,00
e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 70.018.683,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 14 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Tapin perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000; Perda Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Kalimantan Selatan sebesar Rp.3.300.000.000,00 (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Kepulauan
Selayar merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan
usaha-usaha produktif dengan memanfaatkan potensi sumber
daya lokal yang berorientasi profit dan sosial yang bertujuan
untuk membantu Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan
ekonomi daerah dan merupakan suatu sarana untuk menambah
sumber Pendapatan Asli daerah (PAD); bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan
Perusahaan Daerah Berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar perlu
mengatur pengelolaannya
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hudup
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 8 tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Berdikari” Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH BERDIKARI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2009.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2009
Susunan Organisasi dan Tata Kerja - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2009/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan dan penqelolaan PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh organisasi dan perangkat yang dapat menyelenggarakan tugas pada PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;
Dengan ditetapkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepeqawaian Perusahaan Daerah Air Minum, Perda Kab. Kerinci No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PDAM Tirta Sakti Kabupaten Kerinci perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU 16 Tahun 2005; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 11 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat