Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian pada saat ini, baik ditinjau dari pengaturannya maupun dasar hukum pembentukannya, sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang , Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 1993.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP SASARAN DAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, TATA CARA PERHITUNGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI, KADALUWARSA, TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kata Sibolga Nomor 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2010 / No.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Maspul, Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan di Kecamatan Sebatik Barat, dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai proses dan landasan hukum pembentukan tiga desa baru, yaitu Maspul, Sungai Limau, dan Bambangan. Penetapan batas wilayah masing-masing desa agar tidak terjadi tumpang tindih dengan desa lainnya. Pembentukan struktur pemerintahan desa, termasuk pengangkatan perangkat desa dan penetapan pemimpin desa. Peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina desa-desa yang baru dibentuk agar dapat berfungsi dengan baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2010
a. bahwa peraturan daerah sebagai bagian dari proses legislasi daerah merupakan peraturan perundang-undang dalam sistem hukum nasional yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonimi daerah, tugas pembentukan dan manampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. bahwa legislasi daerah sebgai proses pembuatan/pembentukan peraturan daerah, diperlukan sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih efektif oleh pemerintah daerah bersama dewan perwakilan daerah kabupaten takalar;
c. bahwa berdasarkan peritimbanagn sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang legislasi daerah.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tk ii di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389);
3. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
4. peraturan pemerintah nomor 25 tehun 2004 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 130, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4569);
5. peraturan pemerintah nomor 79 tehun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593)
6. peraturan pemerintah nomor 38 tehun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerinatah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4373)
7. peraturan pemerintah nomor 41 tehun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 89, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4741);
8. peraturan pemerintah nomor 16 tehun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 22, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5104);
9. peraturan presiden republik indonesia nomor 1 tehun 2007 tentang pengesahan, pengundangan dan penyebar peraturan perundang-undangan
10. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 02 tahun 2005 tentang transparasi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembengunan;
11. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 8 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi keweenangan pemerintah kabupaten takalar;
12. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 9 tahun 2008 tentang renacana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)tahun 2008-2013;
13. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabu[paten takalar;
14. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 11 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kabupaten takalar;
15. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 12 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten takalar;
16. peraturan daerah kabupaten takalar nomor 13 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kacamatan dan kelurahan kabupaten takalar;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PROSES PROGRAM LEGISLASI DAERAH
BAB III : RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB IV : PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB V : PERSETUJUAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PENETAPAN PERATURAN DAERAH
BAB VI : EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
BAB VII : PENGUNDANGAN DAN PENYEBRLUASAN PERATURAN DAERAH
BAB VIII : PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
BAB IX : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X : ANGGARAN
BAB XI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
16
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2010
PERDA Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
PERDA Kab. Ciamis No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
PERUBAHAN -ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 17 - TAHUN - 2008 - TENTANG - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2010/4 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis telah diatur dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun
2008; bahwa sehubungan dengan meningkatnya penanganan urusan
kewenangan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah, diperlukan
adanya penambahan pada Jabatan Staf Ahli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Ciamis perlu ditinjau kembali dan diadakan penyesuaian yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 2851); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3893); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peeaturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Neeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten ciamis nomor 17 tahun 2008 tentang organisasi perangkat daerah kabupaten ciamis, diubah untuk pertama kalinya dan peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 4 Tahun 2010
PERDA Kab. Tasikmalaya No. 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM LEMBAGA JASA KEUANGAN MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program dan kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Perda No. 1 Th. 2010, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
PERDA ini mengubah Perda No. 1 Th. 2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai penjabaran perubahan Anggaran pendapatan dan Beianja Daerah Tahun Anggaran 2010
11 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2010/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa keberadaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam pemerintahan desa
mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka membantu Pemerintah Desa dan menjadi mitra dalam memberdayakan masyarakat desa; b. Bahwa berdasarkan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, pengaturan lembaga kemasyarakatan desa diatur dalam peraturan daerah;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.34 – 485 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Lembaga Kemasyarakatan Desa; Kepengurusan Dan Masa Bakti; Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; Sumber Dana; Fasilitasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2004 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang aman
tertib dan mengurangi penyebab kerusakan jalan dan keselamatan lalu
lintas angkutan jalan (pengguna jalan) perlu pengawasan dan penertiban
terhadap mobil barang;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta memiliki kewenangan mengoperasikan unit penimbangan
kendaraan bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelebihan Muatan
Angkutan Barang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tertib Operasional Angkutan Barang; Penimbangan; Penggolongan Mobil Barang; Pengangkutan Muatan Barang; Penurunan dan Pemuatan Kembali Muatan Lebih; Penggunaan Gudang dan/atau Lahan; Tata Cara Pengenaan Denda; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengendalian Kelebihan Muatan Barang di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 2 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat