Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota
Palembang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum Penyelenggaraan Transportasi, tarif retribusi dapat
ditinjau kembali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5587), sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan ini memuat perubahan pada besaran tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor pada lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
3 hlm dan 1 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penatausahaan keuangan di Pemerintah Kota Semarang dipandang perlu untuk mengembangkan tanda tangan elektronik pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang semula tandatangan manual menjadi tandatangan elektronik;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang yaitu diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A dan Pasal 45B yitu tentang prosedur penerbitan dan penandatangana SPM secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Semarang
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 317
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan guna
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang termuat dalam
Lampiran IX Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; perlu menetapkan Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah KotaTarakan;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. kebijakan akuntansi berbasis akrual mengatur bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Tarakan, menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Prinsip akuntansi berbasis akrual berarti bahwa pendapatan dan beban dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayar. Perubahan-perubahan yang diatur dalam peraturan ini kemungkinan berfokus pada penyesuaian teknis atau pengembangan lebih lanjut dari standar akuntansi tersebut sesuai dengan perkembangan peraturan atau kondisi daerah. Perubahan kedua ini kemungkinan besar menyangkut detail teknis atau pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang diadopsi oleh Pemkot Tarakan sejak diterbitkannya peraturan awal tahun 2014, termasuk prosedur pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 47
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Taman Kanak Kanak Negeri Po-5 Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperluas kesempatan belajar dan
meningkatkan daya tampung untuk anak usia dini, maka
perlu dilakukan pembukaan satuan pendidikan anak usia
dini baru;
b. bahwa melihat kondisi, potensi wilayah dan animo
masyarakat, maka Pembukaan Taman Kanak - Kanak Negeri
PO-5 Kota Baubau dianggap tepat untuk memenuhi
tuntutan daya tampung pendidikan anak usia dini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Wali
Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2001
tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004
tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia ~ Tahun 2005 Nomor 4496,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peratuaran Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 5670);
5. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105); sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Nomor
5
Tahun 2016);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137
Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1668).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Taman Kanak-Kanak Negeri PO-5 Kota Baubau
BAB IV TATA KERJA
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERWALI Kota Bekasi No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 143 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERWALI Kota Bandung No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pearturan Wali Kota Bandung
Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 24 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Cimahi No. 50 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Tunjangan Transportasi Bagi Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 24 Tahun 2020
Perwali Kota Bogor No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Perwali Kota Bogor No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
Perwali Kota Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa landasan operasional pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2020
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019 tentang
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan Instruksi Presiden
Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/215/2020
tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan
dan/atau Penanganan COVID-19
Tahun Anggaran 2020, dan Keputusan
Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli
Masyarakat dan Perekonomian Nasional,
Pemerintah Daerah harus melakukan
refocussing kegiatan dan percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2020, Kota Bogor
memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus
Tahun Anggaran 2020;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber dari Dana Transfer
tersebut diterima setelah Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020,
maka Pemerintah Daerah harus
menganggarkan Dana Transfer dimaksud
dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
bahwa berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat
Nomor 976/Kep.960-Bapenda/2019
tentang Rincian Perkiraan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Bagian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dan Bagian Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun Anggaran 2020, dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, apabila pendapatan
daerah yang bersumber bantuan keuangan
bersifat khusus tersebut diterima
setelah peraturan daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020, maka harus
dianggarkan kembali pada akun belanja
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sesuai
kode rekening berkenaan, maka Pemerintah
Daerah Kota harus melakukan
perubahan Kedua Peraturan Wali Kota
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD untuk selanjutnya ditampungdalam Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2019
Beberapa Ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
mengubah PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 138 TAHUN 2019
mengatur mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 60 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELAN JA DAERAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020.
Pasal 18 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2020; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2020; PP No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006; PERMENKEU No. 97/PMK.07/2020; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 60 Tahun 2019
Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tomohon No. 60 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2020
PERWALI Kota Bandung No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bandung
PERWALI Kota Bandung No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat