Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Menimbang bahwa dalam rangka menjamin objektifitas pembinaan Pengawai Negeri Sipil yang didasarkan pada sistem merit, perlu dilakukan penilaian kinerja
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Perencanaan Kinjerja; Pelaksanaan Kinerja; Tim Pengelola Kinerja; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 89 Tahun 2020
barang milik daerah - standar operasional prosedur
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2020/No. 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Barang Milik Daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola dengan tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; bahwa dengan ditetapkannya Perbup Batang No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, agar dapat dilaksanakan dengan berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 9 tahun 1965; UU No 1 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 tahun 1988; PP No 71 tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; PP No 27 tahun 2014; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 10 tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar operasional prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, standar operasional prosedur pengadaan barang milik daerah, standar operasional prosedur penerimaan, penyimpanan dan penyakuran barang milik daerah, standar operasional prosedur pemanfaatan barang milik daerah, standar operasional prosedur pengamanan barang milik daerah, standar operasional prosedur pemeliharaan barang milik daerah, standar operasional prosedur penilaian barang milik daerah, standar operasional prosedur pemindahtanganan barang milik daerah, stnadar oeprasional prosedur penatausahaan barang milik daerah, standar operasional prosedur pembinaan, pengawasan dan pengendallian barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 154
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan Pasal 56 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri
Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 9
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2018; 17. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara
Penyelesaian Kerugian Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara atau Pejabat Lain; memuat antar lain:
ketentuan umum; kewenangan penyelesaian karugian daerah; pejabat penyelesaian kerugian daerah; tim penyelesaian kerugian daerah; majelis; informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; penyelelesaian kerugian daerah; pemeriksaan kerugian daerah oleh tim penyelesaian kerugian daerah; penerbitan SKTJM; penrbitan SKP2KS; penyelesaian kerugian daerah melalui majelis; penentuan nilai kerugian daerah; penagihan dan penyetoran; penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; penghapusan piutang atas kerugian daerah; kedaluarsa; format dokumen administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
jumlah 48 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Laporan Konsolidasian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Laporan Konsolidasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Konsolidasian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi laporan konsolidasian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 89 Tahun 2020
Kependudukan dan Perkawinan - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2020/NO.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Untuk menjamin tingginya nilai-nilai kemanusiaan, anak merupakan amanah dan Karunia Tuhan Yang Maba Esa, dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan merupakan tanggung
jawab orang tua, pemerintah dan masyarakat; dan bahwa jumlah perkawinan usia dini di Kabupaten Barito Kuala menunjukan grafik kenaikan dari tahun ketahun, untuk menekan atau mencegah angka pernikahan usia dini secara efektif dan optimal di Kabupaten Barito
Kuala serta kasus perkawinan pada usia anak di Kabupaten
barito kuala masih tinggi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pencegahan Perkawinan Usia Dini di kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tabun 1959; UU Nomor 1 Tahun 1974; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kab. Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak Di Kabupaten Barito
Kuala yang memuat Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perkawinan; Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendamping dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, Strategi dan Program; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 89 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Pengawasan Kasus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat