Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2023/No.14 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan dalam upaya penataan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan hasil validasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/253/M.SM.02.00/2023, telah diperoleh Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 6 (enam) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; Perubahan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 4 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp.: II, 29 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 5 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD. 2023/No. 13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Evaluasi Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Dasar Hukum Perwali adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Evaluasi Jabatan; Penetapan Kelas Jabatan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota
Dumai Nomor 6 Tahun 2022 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai (Berita Daerah Kota
Dumai Tahun 2022 Nomor 5 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Lamp IV
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 19.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS JABATAN PADA INSPEKTORAT DAN BADAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi inspektorat dan badan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
diperlukan uraian tugas jabatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat dan Badan Daerah, diperlukan pengaturan mengenai uraian
tugas jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Pada
Inspektorat dan Badan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Insfektorat dan Badan Daerah,Uraian Tugas Badan Daerah,Uraian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2023.
-
-
117 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2023 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang URAIAN TUGAS JABATAN PADA DINAS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna, diperlukan uraian tugas jabatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja, diperlukan pengaturan mengenai uraian tugas jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Dinas Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum,Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja,Uraian Tugas Dinas Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2023.
-
-
292 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 12 Tahun 2023
tentang kelas jabatan dan nilai jabatan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang - perubahan atas peraturan wali kota nomor 52 tahun 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan dan
nomenklatur jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang perlu dilakukan pencabutan untuk
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Perpres No.81 Tahun 2010; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.25 Tahun 2020; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
6 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN melalui sistem merit yang didukung oleh standar kompetensi jabatan. Standar kompetensi jabatan diperlukan sebagai persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.38 Tahun 2017;
Perwali ini mengatur tentang standar kompetensi jabatan bagi Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. Standar kompetensi jabatan ini terdiri atas kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis. Jenis-jenis jabatan yang termasuk dalam ruang lingkup Perwali ini dicantumkan dalam Lampiran I. Standar kompetensi jabatan ini digunakan sebagai acuan dalam perencanaan jabatan, pengisian jabatan, pengembangan karir, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi dan/atau mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi (talent pool).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
66 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
NOMOR 39 TAHUN 2018 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN
PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2021 tentang Kelas Jabatan Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan,
perubahan pemangku Jabatan Pelaksana yang
mengakibatkan perubahan kelas jabatan
dilaksanakan uji kompetensi;
b. bahwa dengan adanya perubahan persyaratan
untuk mengikuti uji kompetensi pemangku
Jabatan Pelaksana yang mengakibatkan
perubahan Kelas Jabatan, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018
tentang Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana di
Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun
2018; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 68 Tahun
2021
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan; perubahan meliputi: pasal 4 terkait pessyaratan uji kompetensi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
mengubah Peraturan Walikota Nomor
39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota
Pasuruan;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas guna menjaring calon potensial dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas. Hal ini sesuai dengan ketentuan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PermenPAN RB No.40 Tahun 2018; PermenPAN RB No.15 Tahun 2019; PermenPAN RB No.22 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang tata cara pengisian dan pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama), Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, serta penetapan dan pengangkatan. JPT Pratama dapat diisi dari PNS di luar lingkungan Pemerintah Daerah, sedangkan Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas diisi dari PNS di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengisian JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang lowong melalui rotasi/mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/No.5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2023/No.4 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kulaifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.c
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
28 Halaman, Lamp.: I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat