Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2018 tentang Uji Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan; perubahan meliputi: pasal 4 terkait pessyaratan uji kompetensi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat