Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk mewujudkan di atas maka perlu menetapkan pemberian upah kerja kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honar Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Keputusan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. Masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. Telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. Yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu)
upah kerja; e. Bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS; f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. Bagi guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. Bagi guru Swasta / Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. Bagi guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan dan PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Donggala sebagai Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No.10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 50 Tahun 2001dan Perda Kabupaten Donggala No. 51 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya fasilitas dan sarana
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Wonogiri, maka dipandang perlu ditunjang
dengan sistim pembiayaan guna pemeliharaan
yang memadai dengan tidak meninggalkan
fungsi-fungsi sosial sebagai Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Wonogiri dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan pelayanan
kesehatan dewasa ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Kebijaksanaan Tarif
Bab VI Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Bab VII Kelas Perawatan
Bab VIII Struktur dan Besarnya Tarif
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Saat Retribusi Terutang
Bab XI Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Hasil Retribusi
Bab XII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2002 dicabut.
117 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2008 maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2008;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2008 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 25 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 semula berjumlah Rp. 723.800.551.000,- bertambah sejumlah Rp. 58.031.915.000,- sehingga menjadi Rp. 781.832.466.000,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan
ABSTRAK:
Dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Papua, maka dibutuhkan konstruksi yang berkualitas dan berwawasan lingkungan serta sebisa mungkin menghindari adanya kegagalan yang dapat mengakibatkan kerugian dan ganggungan terhadap keselamatan, maka perlu ditetapkan Peraturan tentang Pengujian Mutu Material dan Konstruksi Bangunan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1991; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 12 Tahun 1991.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai kriteria dan tata cara pengujian mutu material dan konstruksi bangunan, pembinaan dan pengawasan uji mutu, kewenangan dan tanggung jawab penguji, serta sanksi yang akan diberikan kepada penguji dan teruji jika melanggar ketetapan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pembehentian Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Sistematika Ketentuan Umum;Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;Ketenuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakn PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota dan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi tentang Perangkat Daerah, maka dipandang perlunya penataan satusn kerja perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kab.Kutai Kartanegara. Dengan memperhatikan pelimpahan terhadap pemerintahan daerah kab/kota, serta memperhatikn visi dan misi urursan milik daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur sampai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda No.11 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis dinas, bagan susuna organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
54 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat