Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indiktor Kinerja Utama
di Lingkungan Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMEN PAN & RB PER/20/M.PAN/141/2007; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya
disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi. IKU PD merupakan acuan ukuran yang digunakan oleh masing-masing
Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah. PD dan Unit Kerja Mandiri melaksanakan analisis dan evaluasi dan evaluasi
kinerja dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi
yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PD secara
Keseluruhan, kepala PD melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
agar ditentukan pengembangan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
bahwa nilai luhur kearifan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sistem sosial yang hidup di dalamnya, merupakan basis ketahanan masyarakat dalam menguatkan pembangunan daerah yang berbasis keistimewaan dan menguatkan rasa persatuan dan kesatuan, mewujudkan keamanan, ketertiban umum, ketenteraman, dan kesejahteraan masyarakat, dan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, kondisi, dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang PembentukanDaerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Materi Pokok: Maksud, Asas, Pembentukan Jaga Warga, Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi Jaga Warga, Pengorganisasian, Hak dan KewajibanPengurus Jaga Warga, Logo dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO5,LL KOTA SINGKAWANG:76 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara
Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
dalam peraturan ini mengatur perubahan mengenai pasal 12, pasal 34, pasal 40, pasal 44, pasal 56, pasal 57, pasal 63 dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
PERDA Kab. Kubu Raya No. 10 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Pengisian Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Penjelasan sebanyak 4 (empat) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Karsa Jaya Kecamatan Belitang Jaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pertimbangan berdasarkan ketentuan Naskah Kerjasama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan TOPOGRAFI KODAM II SRIWIJAYA Nomor : MOU/279/III/2018, ketentuan Surat Perintah Kerja Nomor : 100/333/SPMK/OKUT/2018, dan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 45 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan penetapan dan penegasan batas desa yang dijabarkan dari pilar 1 sampai pilar 29
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang telah dirubah dengan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20
Tahun 2003;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di
atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
perubahan Peraturan perundangan sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b dan c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, Pasal 24 Peraturan
Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang
Penugasan Urusan Keistimewaan, dan Pasal
14 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Pedoman Kelembagaan Urusan
Keistimewaan pada Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Kalurahan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penetapan Kalurahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2017, Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Istimewa Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengatur terkait Penetapan Kalurahan, Kewenangan Kalurahan, Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Jumlah halaman : 9 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2009
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Bab V Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Musi Rawas
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas Staf Ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kab. Musi Rawas, maka perlu mengatur rincian tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2008; Perbup No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi staf ahli, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2009.
Mencabut Bab V Pasal 49 Perbup No. 6 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Rawas
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat