PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara Khususnya di Kota Bengkulu untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui Penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
1. Pemerintah Kota menerapkan SPM untuk pemenuhan
Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.
2. Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar
c. Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS
PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 55 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 51 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran I angka III Kebijakan Penyusunan APBD point 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa untuk Rincian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DBH, DAK dan DID dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Walikota Batam Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 728) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2019 Nomor 700) sebagaimana telah diubah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PADA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personil yang bertugas di Unit Pengadaan Barang dan Jasa berhak
menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan memperhatikan be ban, kondisi, resiko dan/ atau
prestasi kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Tunjangan pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Metro;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penghitungan Tunjangan
Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
19. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa;
20.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku
Pengadaan Barang/ Jasa;
21. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Tambahan Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Dearah Kota Metro Nomor 9);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP
BABV
KRITERIA PEMBERIAN TUNJANGAN
BAB VI
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN
BAB VII
PENILAIAN TUNJANGAN
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN DAN PEMBAYARAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Tidak ada
Tidak ada
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturna Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/358/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020; Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengaturan dan pengenaan sanksi dengan kriteria: dampak yang ditimbulkan pada pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19, ancaman bahaya terhadap kesehatan masyarakat, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban dan perintah untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan dampak COVID-19, dan itikad baik, kesadaran dan disiplin masyarakat dan penanggung jawab, pemilik dan/atau pengelola usaha dan/atau kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 20), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Ambon Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon (Berita Daerah Kota Ambon Tahun 2020 Nomor 23) dinyatakan tetap berlaku, kecuali Pasal 10, Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 38, Pasal 41, Pasla 43, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 63.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Gaji, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Kepada Pegawai Negeri Sipil Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pegawai NonPegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
1. PEMBERIAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS;
2. PEMBAYARAN GAJI, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS;
3. PENDANAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2020/NO.26, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomro 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republik indonesia, pegawai non pegawai negeri sipil dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, Uu No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Tunjangan Hari Raya; pemberian tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
PERWALI Kota Surakarta No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Mengubah sebagian
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dimaksudkan untuk melindungi segenap masyarakat di Kota Surakarta dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 bertujuan menjamin pelaksanaan protokol kesehatan, pelaksanaan Isolasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan atas Perwali No 24 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Bebeberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2020 Nomor 31), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diubah
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Kawasan Pemukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa kawasan permukiman kumuh merupakan permasalahan multidimensi yang berkaitan dengan permasalahan penyediaan sarana, prasarana dan utilitas, permasalahan ekonomi, sosial dan budaya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, perlu sinergitas antara pemerintah, swasta, masyarakat, serta pihak terkait lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Kawasan Permukiman Kumuh;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017, . Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan. Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, sinergitas pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, data base perumahan kumuh dan permukiman kumuh dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
50 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Al-Mulk Pada Dinas Kesehatan Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat