ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan
penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksaaaan pembalgunan dan
pembinaan kemasyarakatan, maka dipandang perlu menggali
potensi Daerah sebagai upaya pembinaan sumber-sumber
pendapatan daerah;
bahwa sehubungan dengan huruf a, maka Pemerintah Daerah
dapat menerima partisipasi aktif masyarakat untuk
pembangunan Daerah melalui pajak pengambilan dan
pengolahan bahan galian bukan logam dan bahan galian
batuan;
bahwa untuk memungut pajak Pengambilan dan Pengolahan
Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan, maka
perlu dibuatkan bukti Pembayaral Bahan Galian bukan logam
dan bahan galian batuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Toraja Utara.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
(Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32O9);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) seb^gatmana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2OO7
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 nomor 85,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 474O);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun L997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997
.t
Nomor 41, Tambahan l,embaran Negara Nomor 3686)
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19
Tahun 2OOO tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat
paksa (t embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O0O nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 3987) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
tentang Pokok - Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O37);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O02 Nomor
2T,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 125 , Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan
kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO8 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintal Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 126 ,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. UndangUndang Nomsr 28 Tahun 2OO8 tentang Pembentukal
Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 101 , Tambahal
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
1O. Undang-Undang Nomor 4 Ta-hun 20O9 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4,Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (tcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah hopinsi dan Pemerintahan Daera-h
Kabupaten / Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OOZ Nomor a2, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1O tentang Wilayah
Pertambangan (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 51 1O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 51 1 1);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O10 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 201O Nomor 119, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3161);3
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Torqla Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Tora.ia Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 20lO Nornor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2O 1l
tentang Pajak Daerah (Lrmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2O11 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 6)
- MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara
selanjutnya disebut DPRD adalah l*mbaga Perwa-kilan Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang disebut Sekdakab.
6. Dinas Pertambangan dan Energi addah Dinas Pertambangan
dan Energi Kabupaten Toraja Utara.
7. Pejabat adalah Pegawai Negeri yang diberi tugas tertentu di
bidang Pertambangan dan Energi.
8. Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian bukan logam
dan bahan galian batuan yang selanjutnya disebut Palak ad.dah
Pungutan daerah atas pengambilan dan pengolahan bahan
galian bukan logam dan bahan galian batuan.
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
9. Bahan Galian bukan logam dan bahan galian batuan adalah
semua bahan Galian yang bukan Bahan Galian Golongan A dan
bukan Bahan Galiar Golongan B.
1O. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SPIPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang
menurut Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD
adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan
pembayaran
dan penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat
lain yang ditetapkan oleh kepala Daerah.
12. Surat Keterangal Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah surat Keputusan yang menentukan tresarnya
jumlah pajak yang terutang.
13. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDKEI adalah surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang jumlah kredit pajak,
jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi
administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
14. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat Keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
15. Surat ketetapanPajak Daerah lebih Bayar yang selanjutnya
disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak
lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat
SKPDN adalah surat Keputusan surat keputusan yang
menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan
jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak.
17. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD
adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa dan atau denda.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUEJEK PAJAK
Pasa-l 2
(1) Dengan nama Pajak Mineral Bukan l,ogam dan Batual
dipungut Pajak atau kegiatzn pengambilaa mineral bukan
logam dan batuan.
(2) Objek Pajak Mineral Bukan logam dan Batual adalah kegiatan
pengambilan Mineral Bukan l,ogam dan Batuan yang meliputi :
a. Asbes
b. Baru T\rlis
c. Batu setengah permata
d. BatuApung
e. Batu Kapur
f. Batu Permata
g. Bentonit
h.
i.
j.
k.
1.
m.
n.
o.
p.
q.
r.
s.
t.
u.
w.
x.
v.
z.
aa.
ab.
ac.
ad.
ae.
a-f.
ag.
ah.
ai.
aj
ak.
al.
am.
an.
ao.
ap.
aq.
ar.
as.
at.
au.
av.
aw.
aJ(.
ay.
az.
ba.
bb.
bc.
bd.
be.
bf.
bg.
bh.
bi.
bj.
bk.
Dolomit
Feldspar
Garam Batu (Halite)
Grafit
Granit
Gipsum
Kalsit
Kaolin
kusit
Magnesit
Mika
Arsen
Kriolit
Brom
Belerang
Marmer
Nitrat
Obsidian
Oker
Pasir dan Kerikil
Pasir Kuarsa
Perlit
Fosfat
Tarah Serap (Fullers)
Tanah Diatomo
Talk
Tanah Liat
Tawas (Alum)
Tras
Yarosit
Zeolit
Intan
Korundum
Flouspar
Yodium
Klor
Halit
Yarosit
Ball clay
Zeolit
Rijang
Kuarsit
Wolastonit
Batu Kuarsa
Toseki
Granodiorit
Gabro
Basalt
Tanah Urug
Kalsedon
Ikistal Kuarsa
Krisopras
Garnet
Agat
Topas
Kerikil Galian Dari B
bl.
bm.
bn.
bo.
bp.
bq.
br.
bs.
bt.
bu.
bv.
bw.
bx.
by.
bz.
ca.
cb.
cc.
cd.
ce.
cf.
ch.
ci.
cj
ck.
cl.
cm.
cn.
(3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dirnaksudf pada ayat
(1) adalah :
a. Keg1at-an pengatnbilan Minera-l Bukan I.ogarn dan Batuan
yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial
seperLi kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah
tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman
kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas;
b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya
yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 3
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang
pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan l.ogan
dan Batuan;
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adala]t orang
Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
Batu kali
Pasir Urug
Sirru
Urukan Tanah Setempat
Onik
Mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Flourit
Fire Clay
Feldspar
Pirolilit.
Zirkon
Tawas
Batu Gamping
Slate
Andesit
Peridotit
Trakhit
Opal
Chert
Jasper
Kay,r Terkesikan
Giok
Diorit
Batu Gunung Quarry Besar
Kerikil Sungai
Kerikil Sungai Ayak t
Pasir Pasang
Bahan Timbunan Pilihan
Tanah Merah (Laterit)
(3) Dikecualikan dari objek pajak sebagaiman dirnaksudf pada ayat
(1) adalah :
a. Keg1at-an pengatnbilan Minera-l Bukan I.ogarn dan Batuan
yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial
seperLi kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah
tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman
kabel listrik/ telepon, penanaman pipa air/gas;
b. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya
yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Pasal 3
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang
pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan l.ogan
dan Batuan;
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan adala]t orang
Pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan
Batuan.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasa-l 4
(1) Dasar pengenazrn pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
(2) Nilai Jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
mengalikan volume/ tonase hasil eksploitasi dengan nilai dasar
atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
(3) Nilai Pengangkutan ditetapkan berdasarkan mrlatan jenis
angkutan dengan harga pada mulut tambang;
(4) Nilai dasar sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) pada
masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dal Batuan
ditetapkan secaraperiodik oleh Bupati sesuai dengan rata-rata
yang berlaku di lokasi setempat;
(5) Harga standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan
Mineral Bukan Logarn dan Batual.
Pasal 5
(1) Besarnya tarif pajak ditetapkan sebagai berikut :
al lOo/o (sepuluh persen) dari nilai jual flafon anggarEm sampai
dengan nilai Rp. 1.000.000.000 (satu milliar rupiah),
b) 15 % (lima belas persen) dari nilai jual flafon anggaran lebih
dari Rp. l.OOO.OOO.OOO (Satu Milliar Rupiah),
(2) Besarnya tarif pajak pada mulut tambang ditetapkan sesuai
dengan muatan jenis truk dengan nilai sebagai berikut :
a. Truk yang bermu atan, 2 m" dengan nilai jual seharga
Rp. 10O.OOO - lOo/o = Rp. 10.OOO (sepuluh ribu rupiah);
b. Tmk yang bermuatan 3 m" dengan nilai jual seharga
Rp. f 5O.O0O - lOo/o = Rp. l5.O0O ( lima belas ribu rupiah).
Pasal 6
(1) Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah
(2) Besarnya pajak yang tenrtang dihitung dengan cara mengalikan
tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 3.
Pasal 7
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan
takwin.
Pasal 8
Pajak terutang dalam masa terjadi pada saat kegiatan eksploitasi
Mineral Bukan t ogam dan Batuan.
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 9
(1) Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus diisi dengan
jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak
atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disampaikan
kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah
berakhirnya masa pajak.
(4) Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh
Bupati.
(5) Setiap pengendara yang mengangkut Mineral Bukan Logam dan
Batuan diwajibkan membayar pajak di pos-pos yang telah
ditentukan.
Pasal lO
(1) Berdasarkan SPIPD sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1)
Bupati menetapkan pajak terutang dengan menertibkan SKPD.
(2) Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidal< atau
kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi bempa
bunga sebesar 2 o/o (dua persen) sebulan dan ditagih dengan
menerbitkan STPD.
Pasal I 1
(1) Wajib pajak yang membayar sendiri SPIPD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) digunakan untuk menghitung,
memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutangnya
pajak, Bupati dapat menerbitkan :
a) SKPDKB;
b) SKPDKBT;
c) SPKDN;
d) SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diterbitkan:
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan
lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 %o
(dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jargka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
b. apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka wakhr
yang ditenh:kan dan telah ditegur secara tertulis
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 7o
(dua persen) sebulan terhitung dari pajak Jrang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waltu paling lama 24 {dua
puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak;
c. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi pajak
yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25 % (dua
puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi
administrasi bempa bunga sebesar 2 o/o (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat
dibayar untuk jangka wakru paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
d. SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang
semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan
jumlah pajak yang terutang akan dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 1OO % (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
e. SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
f. Apabila kewajiban pajak membayar pajak terutang dalam
SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan ditagih dengan
menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi
berupa bunga 2 % (dua persen) sebulan;
g. Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila wajib
pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan;
Pasal 12
(1) Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah melalui Kantor
Pertambangan dan Energi atau tempat lain yang ditunjuk oleh
Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2) Apabila pembayaran pajak dil;akukan ditempat lain yang
ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah
melalaui Kantor Pertambangan dan Energi selambat-lambatnya 1
x 24 jarn atau da-lam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilalrukan dengan menggunakan SSPD.
Pasal 13
(1) Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah
memenuhi persyaratan yalg ditentukan.
(3) Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukal secara teratur dan berturut-turut dengan
dikenakan bunga 2 % (dua persen) sebulan dari jumlah pajak
yang belum atau kurang dibayar.
(4) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk
menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan
setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan
dikenakan bunga 2o/o (dua persen) dari jumlah pajak yang belum
atau kurang dibayar.
(5) Persyaratan untuk dapat mengangsur dal menunda pembayaran
serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 14
(1) Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku
penerimaan.
(2) Bentuk, jenis, isi ukuran tanda bukti pembayaran dan buku
penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 15
(1) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak 7 (tujuh)
hari saat jatuh tempo pembayaran.
(2) Dafam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran
atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak
harus melunasi pajak yang terutang.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat.
Pasal 16
(1) Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar Lidak dilunasi
dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat
teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis,
jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
(2) Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 2l {dua puluh satu) hari sejat tanggal surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain yang sejenis.
Pasal 17
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu
2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat
segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
Pasal 18
Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi
utang pajaknya setela} lewat IO (sepuluh) hari sejak tangfla)
pelaksanaan surat perintah melaksanakan penyrtaan, Pejabat
mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada
Kantor klang Negara.
Pasal 19
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanegal, jam dan
tempat pelaksanaal lelang juru sita memberikan dengan segera
secara tertulis kepada wajib pajak.
Pasal 2O
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan
penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 2 I
(1) Bupati berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan
penguranga, keringanan dan pembebasaa pajak.
(2) Tata. cara pembayaran pengurangan, keringanan dan
pembebasan pajak sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Bupati.
BAB V
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI
ADMINISTRASI
Pasal 22
(1) Bupati karena Jabatal atau atas permohonan wajib pajak dapat:
a) membetulkan SKPD atau SKPDKB atau STPD yang dalam
penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan
atau kekeliruan da-lam penerapan peraturan Perundangundangan Perpajakan D aerah;
b) membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak
benar;
c) mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam
hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilalan wajib pajak
atau bukan karena kesalahannya.
(2) Permohonan pembetulan, pembatalan dan pengurangan
ketetapal dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi atas SKPD, SKPDKB dan STPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara terfulis oleh
wajib pajak kepada Bupati atau Pejabat selambat-lambatnya 3O
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
atau STPD dengan memberikan yang jelas.
(3) Bupati atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima sudah
harus memberikan keputusan.
(4) Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 (tiga) Bupati atau Pejabat tidak memberikan
Keputusan permohonan, pembetulan, pembatalan, pengurangan
ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi
administrasi dianggap dikabulkan.
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 23
(1) Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati
atau Pejabat atas suatu:
a. SKPD;
b. SKPDKB;
c. SKPDKBT;
d. SKPDLB;
e. SKPDN.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN diterima oleh wajib pajak apabila
wajib pajak dapat menunjukkal bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan
sebagaimala dimalsud pada ayat (21 diterima sudah
memberikan keputusannya.
(4) Apabila setelah lewat walrhr 12 (dua belas) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Bupati atau Pejabat tidat memberikan
keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan,
pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal 24
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya kepufusan keberatan.
(2) Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak
menunda kewajiban membayar Pajak.
Pasal 25
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan dengan ditambah Imbalan bunga sebesar 2 o/o (d:ua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Pasal 26
(1) Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara
tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a. naina dan alamat wajib pajak;
b. masa pajak;
c. besamya kelebihan pembayaran pajak;
d. alasan yang jelas.
(2) Bupati atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilampaui Bupati atau Pejabat tidak memberikan keputusan,
permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap
dikabulkan dan SKPDLB dengan harus diterbitkan dalam wakru
paling lama I (satu) bulan.
(4) Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang
pajak dimaksud.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitlannya SKPDLB dengan
menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak SPUKPO.
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah lewat
waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau
Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2 o/o (dua persen)
sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Pasal27
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan
dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau
bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
BAB VII
KADALUARSA
Pasal 28
(1)Hak untuk melakukan penagihan pajak, Kadaluarsa setelah
melampaui jangka waltu 5 (lima) Tahun terhifung sejak saat
terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan
tindakan-tindakan pidarra dibidang perpajakan Daerah.
(2) Kadaluarsa penegrhan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
tertangguh apabila :
a. diterbitlan surat teguran dan surat paksa;
b. ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung
maupun tidak langsung.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, peratural Bupati
Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 3O
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
Pasal 31
Ager Betiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
PerhtrlrhYr Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupakn Tor4ja Utara.
|