TATA CARA PELAKSANAAN - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH - SEWA RUKO - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2015/NO 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA SEWA RUKO MILIK PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Ruko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 20`5; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 4 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Sewa Toko Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi Objek dan Subjek Sewa; Tata Cara Pelaksanaan Sewa; Syarat-syarat Permohonan Sewa; Perjanjian sewa Menyewa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2016, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah, dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdampak pada perubahan nomenklatur Dinas Pelayanan Pajak selaku Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
UU No. 7 Tahun 1983 stdd UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 262 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai pemberian Insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut:
1. Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah; dan
2. Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015
tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI BAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan pagu anggaran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2015 tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 19 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Penjelasan sebanyak 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 57 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 57 Tahun 2012
perda-provinsi papua-nomor 4 tahun 2011-pajak daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2012/NO.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai jenis pajak, pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak terutang, pemungutan dan pembayaran pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan,ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pajak daerah, pendelegasian, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara penyelesaian keberatan, tatacara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghapusan piutang pajak yang kadaluwarsa dan bagi hasil pajak daerah kepada pemerintahan kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 115 Tahun 2003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hotel termasuk salah satu jenis pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
UU No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 23 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak, Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak, Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri B Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati No 48 tahun 2012 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten tuban No 5 tahun 2011 tentang pajak daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 57 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat