bahwa untuk melaksanakan penanggulangan Corona Virus Drsease 2Ol9 (COVID-l9) terutama bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia, perlu diatur ketentuan mengenai penanganan pemakaman j enazah teridentifikasi COVID-19.
Dasar Hukum Peraturan walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU NO.8 TH 1956; UU NO.4 TH 1984; UU NO.24 TH 2007; UU 23 TH 2014; UU NO.11 TH 2020; PP REPUBLIK INDONESIA NO.9 TH 1987; PERPRES NO.17 TH 2018; PERMENDAGRI NO.20 TH 2020;
Dalam Peraturan walikota ini berisi 6 (enam) bab & 13 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi ketentuan umum; pemakaman jenazah; pemindahan jenazah; ziarah kubur; pembiayaan; penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disaese2019 di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 95 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun
2021 telah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang jangka
waktunya sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021 dan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali, perlu melaksanakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus
Disease 2019.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Terdiri atas 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 DiKota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD TAHUN 2020 NOMOR 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PONOROGO NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PONOROGO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.07/ 2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tata Cara Pembagian. dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 43); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 129) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 129 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 129); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72);
TERDIRI ATAS 2 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2020 Nomor 72), diubah
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.7 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah
menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja
kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berupa
penyelenggaraan karantina kesehatan, pemakaman
dengan protokol kesehatan dan bantuan sembako bagi
masyarakat yang melakukan karan tina mandiri di rumah
karena Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat
terlaksana dengan pembiayaan yang tidak dapat dicukupi
dengan dana Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada
Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran
2021, perlu ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang
pada belanja Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial
Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan dana Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Tarnbah Uang Untuk Belanja Penanganan Corona Virus
Disease 2019 Pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan
Sosial Kesejahteraan Keluarga Di Dinas Sosial Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.7 /2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 80 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk Belanja Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Sub Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Dinas Sosial Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 dan waktu penggunaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 97 Tahun 2022
PERUBAHAN - KETIGA - ATAS - PERWAL - NOMOR - 34 - 2021 - PEMBERIAN - INSENTIF - PAJAK - DAERAH - TERHADAP - PBB - DALAM - PEMULIHAN - COVID19
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD 2022/97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Rangka Pemulihan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif pajak daerah terhadap PBB dalm rangka pemulihan dampak ekonomi Covid-19 telah diatur dalam Perwal No.34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No.29 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya kondisi pandemi Covid-19 belum mereda sehingga perlu dilakukan perpanjangan pelaksanaan pemberian insentif dan Perwal termaksud perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf e Perda No.6 Tahun 2016, walikota dapat mengurangi ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar WP atau kondisi tertentu OP, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Bandung No.34 Tahun 2021
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU N0.13 Tahun 1954; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; Perpres No.17 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2016; Perwal No.34 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal No.29 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan peraturan sebelumnya dengan menambah 2 angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 97 Tahun 2023
PENCABUTAN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 97
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka penerapan protokol kesehatan padatatanan normal baru dalam masa pandemi COVID-19 di KotaSurabaya dan sehubungan dengan telah ditetapkannyaInstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang PeningkatanDisiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan DalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan KepalaDaerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan PenegakanHukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, telahditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Walikota SurabayaNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga AtasPeraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangkaPencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya;
b. bahwa status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)telah dinyatakan berakhir dan status Corona Virus Disease2019 (COVID- 19) telah berubah menjadi penyakit endemi diIndonesia sehingga perlu dilakukan pengaturan pengakhiranpenanganan Corona Virus Disease 2019 COVID- 19) yangdilakukan pada masa pandemi; c. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia dan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 100.3.3.3/197/436.1.2/2023 tentang Penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya, perlu ditinjau kembali; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hururf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalamrangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai PenyebaranCOVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2021 Nomor 2); 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 10); dan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatandalam rangka Pencegahan dan Memutus Mata RantaiPenyebaran COVID-19 di Kota Surabaya (Berita Daerah KotaSurabaya Tahun 2022 Nomor 14).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pada saat Peraturan Walikota Surabaya ini berlaku, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 13 Tahun 2022 tentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor67 Tahun 2020 di cabut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 67 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat