Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin, perlu diatur Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan PBBP2; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak dan Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Serta Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu mengatur ketentuan mengenai sistem manajemen informasi objek pajak, dan tata cara
pendaftaran, pendataan, penilaian, serta penetapan nilai jual objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9
Tahun 2012
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak dan Tata Cara Pendaftaran, Pendataan, Penilaian, Serta Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2013.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2013 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemungutan pajax
mineral bukan logam dan batuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mares Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan perlu menetapkan Tata Cara Penghitungan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan; Bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksuc
dalam nuruf a di atas, maka perlu menetapkan Peratura.:
Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1 . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten tang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahu n 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa; 3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun, 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dari
Pemerintahan Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman
Pembinaan dan
Pengawasan
atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri
oleh Wajib Pajak; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1Tahun 2007
tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008,
tentang Penetapan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011
Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; 17. Peraturan Bupan Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
tentang Pajak Mineral Bukan Logam atau Batuan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Badan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Mineral Bukan Logam Batuan, Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. BAB II TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK Bagian Kesatu Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bagian Kedua
Nilai Pasar, Bagian Ketiga
Perhitungan Besaran Pajak. BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pajak Parkir, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pajak Parkir
yang meliputi
Pendaftaran Dan Pendataan,
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian
SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT,
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran,
Angsuran Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa,
Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan, dan
Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 24 Tahun 2013
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada UPT Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No. 53 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2013/NO.196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|192
Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 141 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5060);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
15. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang -
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3980);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|193
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24).
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 4);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
NOMOR 24 TAHUN 2013
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 23 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|189
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
10 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
NOMOR 23 TAHUN 2013
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Hiburan, perlu mengatur petunjuk
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
yang meliputi
Pendaftaran Dan Pendataan,
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian
SPTPD, SKPDKB DAN SKPDKBT,
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran,
Angsuran Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak,
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak,
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kedaluwarsa,
Kriteria Wajib Pajak Dan Penentuan Besaran Omzet Serta Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan, dan
Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN STIMULUS PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan yang semula menjadi Pajak
Pusat saat ini telah beralih dan menjadi Pajak Daerah oleh sebab
itu terdapat beberapa perubahan guna penyesuaiannya;
b. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, atas Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana pelaksanaan amanat Pasal 65
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu diatur tentang
penerapan stimulus pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten
Tulang Bawang Barat tentang Penerapan Stimulus Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang
Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
12. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Stimulus
3. Pengenaan Pajak
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat