ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERHUBUNGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2003/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perhubungan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 4 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERHUBUNGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 28 Tahun 2003
PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PEMBERDAYAAN
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelimpahan tugas, wewenang dan tanggungjawab atas pengelolaan irigasi
secara demokratis perlu dilakukan upaya Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani
Pemakai Air; bahwa agar Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dapat
mencapai sasaran tepat guna dan hasil guna, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi, Pengusaha kecil dan menengah, Menteri Pekerajaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri dalam Negeri Nomor : 06/SKB/M/V/1999, Nomor : 08/SKB/M/1999, Nomor : 560/LPTS/KP.150/V/1999, Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 298/KMK-02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas dan manfaat, pembentukan, tata cara pembentukan, susunan organisasi, badan pemeriksa dan pengurus, wewenang, hak dan kewajiban, pemberdayaan, wilayah kerja, hubungan kerja, sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2003.
Peraturan daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 tahun 1995
dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 28 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2003/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pertambangan dan Energi maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Capkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Otonomi Daerah maka tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000
Bab I Ketentuan Umum; Bab Ii Pembentukan; Bab Iii Batas Wilayah; Bab Iv Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PERENCANAAN - PENELITIAN - PEMBANGUNAN - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2003/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN
DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Perencanaan dan Pembangunan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 24 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN PENGAWAS - DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2003/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pegawasan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagai Lembaga Teknis Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKOTAAN - PASAR - PERTAMANAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Perkotaan, Pasar dan Pertamanan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 20 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pekerjaan Umum maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muaro Jambi; Pembentukan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2003
organisasi dan tata kerja - kantor keluarga berencana
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/No.41 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka Pemerintah
Kabupaten Klaten dipandang perlu membentuk lembaga yang menangani
bidang keluarga berencana; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Keluarga Berencana;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Kantor Keluarga Berencana yang meliputi pembentukan , kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2003
KELURAHAN - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2003/NO.30 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka
Peraturan daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 tentang
Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen perlu
dicabut; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Susunan Organisasi Pemerintah Kelurahan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 11 tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2001 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat