Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
Pembentukan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016, dan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Pertanian dan Perkebunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak.
UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Ka bu paten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka .Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungi, Serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Petemakan
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
·23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomr 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 17);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/82016 Tahun 2016 tentang Pedoman
Nomenklatur, Togas Dan Fungsi Dinas Urusan Pangan Dan
Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi Dan
Kabu paten /Kota;
9. Peraturan Menteri Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2018 tentang Evaluasi Kelembagaan Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN
PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan akses
pangan masyarakat, guna menunjang kegiatan Gerakan
Bersama Rakyat (Gebrak) Gotong Royong bersama
Bupati dan W akil Bupati Purbalingga serta kegiatan
lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga
memberikan bantuan paket beras bagi warga yang
kurang mampu di Desa/Kelurahan sasaran kegiatan,
sekaligus untuk memasarkan beras produk petani
Purbalingga;bahwa dalam rangka meningkatkan konsumsi pangan
sumber protein hewani kepada warga pesantren dan
kelompok masyarakat lainnya, perlu diberikan
bantuan ternak kurban kepada sejumlah lembaga
pesantren, dan kelompok masyarakat lainnya di
Kabupaten Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Program
Peningkatan Akses Pangan Masyarakat Pemerintah
Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, penyediaan, pelaksana program, bentuk bantuan, mekanisme penyaluran, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 41 Tahun 2018
jadwal - pola - tata tanam - kebutuhan air - musim tanam rendeng - musim tanam gadu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Jadwal Pola Tata Tanam Dan Kebutuhan Air Untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 Dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa Musim Tanam Rendeng Tahun 2017/2018 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2018 telah berakhir, guna persiapan Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019 sesuai Ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf c, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sub Urusan Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah mempunyai Kewenangan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder, maka perlu mengatur Pola Tanam dalam bentuk Rencana Jadwal Pola Tata Tanam dan Kebutuhan Air untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Jadwal Pola Tata Tanam dan Kebutuhan Air untuk Musim Tanam Rendeng Tahun 2018/2019 dan Musim Tanam Gadu Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan tata tanam sebagai dasarnya dan berlaku bagi seluruh Daerah Irigasi Teknis, Irigasi Semi Teknis dan Irigasi Sederhana dalam wilayah Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, maka perlu menetapkan uraian tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentanguraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Uraian Tugas, 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kab. Konawe Selatan Tahun 2018 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penertiban Hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka menjaga
ketertiban umum atas pemeliharaan hewan ternak
di Kabupaten Konawe Selatan, dipandang perlu
diadakan penertiban terhadap pemeliharaan hewan
ternak ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
huruf a, perlu membentuk peraturan daerah
tentang Penertiban Hewan Terank dalam Wilayah
Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 6a,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699) ;
3. Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444) ;
4. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2O09 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5015) ;
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoseia Nomor 52341 ; 6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomo 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indoseia Nomor 5679) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1977
tentang Usaha Peternakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 3lO2l ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indoseia Nomor 45781 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 4737\ ;
1O. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O1O tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoseia
Nomor 5094) ;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036). ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 1O tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 20O7 Nomor 1O).
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 03 tahun 20016 tentang Penertiban Hewan
Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2O16 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK PENERTIBAN
BAB III KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMILIK/PENGUSAHA HEWAN TERNAK
BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN PETUGAS
BAB V KETENTUAN PENERTIBAN
BAB VI BIAYA TEBUSAN PENANGKAPAN DAN PAKAN TERNAK
BAB VII KETENTUAN TEBUSAN ATAS TERNAK YANG TERTANGKAP
BAB VIII KETENTUAN SANKSI
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 39 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PEMBIBITAN TERNAK - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Fungsi pembinaan produksi dan peredaran benih, bibit ternak di wilayah sumber bibit sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan, pengawasan dan penetapan standar mutu bibit ternak pada DInas Perkebunan dan Peternakan, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pembibitan Ternak;
Berdasarkan surat persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Balai Pembibitan ternak Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016.
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pembibitan Ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Dengan berlakunya Perbip ini, Perbup No. 19 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pembibitan Ternak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 39 Tahun 2018
TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya iklim investasi dan
dengan berkembangnya pembangunan di Kabupaten Kudus,
dibutuhkan penyediaan lahan guna mendukung kegiatan
dimaksud; bahwa dalam rangka penyediaan lahan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu adanya pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian pemanfaatan ruang agar terjadi sinergi
antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup;bahwa guna pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud huruf b, perlu
mengatur Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke
Non Pertanian;bahwa berdasarkan ketentuan huruf J Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Izin Perubahan
Penggunaan Tanah merupakan kewenangan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kudus Nomor 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian, tata cara pemberian dan jangka waktu, tim teknis izin perubahan penggunaan tanah, hak dan kewajiban pemegang izin perubahan penggunaan tanah, larangan dan sanksi, pembinaan dan monitoring, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 38 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PRODUKSI BENIH TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan benih dan bibit tanaman perkebunan, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Surat Persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan UPTD pada Dinas Perkebunan dan Peternakan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permentan No. 50/Permentan/KB.020/9/2015 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Produksi Benih Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2009 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis DInas Pengelola Kebun Entrys dan Kebun Pembibitan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat