Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan pemahaman akan ilmu demi mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Pemerintah daerah Kabupaten Donggala berkewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan dalam rangka mewujudkan sumber daya masyarakat Donggala yang menguasai ilmu pengetahuan. Masih terdapat anak-anak di Kabupaten Donggala menghadapi kesulitan biaya pendidikan sehingga dipandang perlu untuk diberi bantuan demi kelancaran mengikuti proses belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bantuan Pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Pendanaan Bantuan, Pemberian Bantuan, Tugas dan Wewenang Pengelolaan Dana Bantuan, Pengawasan, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
ABSTRAK:
Kelembagaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah lembaga kemasyarakatan dan mitra Pemerintah Daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 127 ayat (8) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008 jo. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penaataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga, meliputi: Maksud dan Tujuan; Pembentukan, Pemecahan dan Penggabungan; Tugas dan Fungsi; Hak dan Kewajiban Anggota; Kepengurusan; Sumber Dana; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Pengurus RT/RW yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas sampai dengan habis masa bhaktinya.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang RT/RW di daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa usaha sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.8 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang RetribusiJasa Usaha diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 6 ditambah dan ayat (3) ;
3. Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
4. Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
kependudukan secara nasional, Pemerintah
Kabupaten Takalar sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban
memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas
setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara
Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang
profesional, memenuhi standar teknologi informasi,
dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalampencapaian standar pelayanan minimal menuju
pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi
permasalahan kependudukan, telah dilakukan
perubahan terhadap beberapa ketentuan dalamUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Mengingat :
Administrasi Kependudukan melalui Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013;
c. bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 20 Peraturan Pemerintah
Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, dan Pasal 107 Peraturan Presiden
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, telah mendelegasikan lebih lanjut pengaturan teknis
penyelenggaraan administrasi kependudukan kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 71);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
4. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5216);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5373);
10. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
11. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan secara Nasional, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
BAB III
MEKANISME PENCATATAN SIPIL
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V
SANKSI DENDA ADMINISTRATIF
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR : 06 TAHUN 2014
TENTANG
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, serta untuk efektivitas pelaksanan pelayanan terpadu, maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2010; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembentukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) berserta kedudukan, tugas dan kewenangan, serta susunan organisasi. BP2T berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Kota. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perizinan secara terpadu. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BP2T merupakan satuan kerja perangkat daerah pengguna anggaran. Pada BP2T dapat ditetapkan kelompok jabatan fungsional tertentu yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk. Jumlah tenaga fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2014/NO.134, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang sangat potensial untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Peraturan ini menetapkan 5 jenis Retribusi Perizinan Tertentu beserta objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, serta penghapusan piutang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2014.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku maka:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 42 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 43 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 45 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Trayek;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 48 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 4 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
ABSTRAK:
upaya mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas publik.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845); 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; 17. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup dan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman, Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat