Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN SEHAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan hak setiap warga
negara sebagaimana dijamin dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sehingga Pemerintah Kabupaten Lamongan
sebagai daerah otonom bertanggung jawab untuk
menyelenggarakan Kabupaten Sehat;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
Kabupaten Sehat perlu dukungan kualitas
lingkungan, sosial, perubahan perilaku
masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan
swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum
penyelenggaraan Kabupaten Sehat, perlu
dibentuk kebijakan hukum daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan
Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang
Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Penyelenggaraan Kabupaten Sehat dilakukan
melalui berbagai kegiatan dengan
memberdayakan masyarakat yang difasilitasi oleh
Pemerintah Daerah melalui
forum dan kelompok kerja atau memfungsikan
lembaga kemasyarakatan yang telah ada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tambrauw Tahun 2005-2025.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Papua Barat No. 18 Tahun 2012; Perda Prov. Papua Barat No. 4 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 10 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Materi Muatan dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Sistematika; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
-
-
7 halaman
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2009/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya.
UU No. 12 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 8 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006.
Perbup ini mengatur tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI, yang meliputi: PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN; MEKANISME PELAKSANAAN KEGIAT AN PEMBANGUNAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
pengarusutamaan gender di daerah maka perlu
menetapkan Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Prov. Kaltim No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Dan Wewenang, Perencanaan Dan Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi, Koordinasi Dan Kerjasama, Partisipasi Masyarakat Dan Swasta, Pembinaan Dan Penghargaan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dengan
Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sidoarjo Tahun 2019 No 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Balongbendo Tahun 2019 – 2039;
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tahun 2011 – 2031;
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. asas, sasaran dan ruang lingkup;
3. Tujuan, kebijakan dan strategi;
4. Rencana pola ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
7. Ketentuan pemanfaatan ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Perizinan;
10. Insentif dan Disensitif;
11. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat;
12. Sanksi Administratif;
13. Ketentuan Lain-lain;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
602 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011 yg telah diubah dg UU No 15 Th 2019; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 87 Th 2014; Permendagri No 80 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 120 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyusunan Propemperda; 3. Pembahasan Dan Penetapan; 4. Rancangan Perda Di Luar Propemperda; 5. Pengelolaan Propemperda; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.4 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.14 Tahun
2000; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No.7 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun
2012
Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan kota balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
PEDOMAN - PENYEHATAN DAN PENGELOLAAN - BADAN USAHA MILIK NEGARA
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 5, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
Mendorong pengembangan serta kemajuan Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pembangunan, dan efisiensi perekonomian secara nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
Dasar Hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1964 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Ngara Nomor 2897); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) , Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37 ).
Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan; Menteri Keuangan; Menteri Perindustrian; Menteri Pertanian; Menteri Perhubungan; Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Perdagangan; Menteri Pertambangan dan Energi; Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi; Menteri Kehutanan; Menteri Penerangan; Menteri Kesehatan; Menteri Pertahanan Keamanan; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Menteri Tenaga Kerja; Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPPT. Untuk melaksanakan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dan menugaskan Menteri Keuangan selaku pembina kekayaan Negara yang dipisahkan dan selaku Pemegang Saham untuk mengendalikan dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan dari pedoman dimaksud dalam diktum PERTAMA serta melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 1988.
Lampiran file: 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat