Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.A, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas instansi pertikal, dengan unsur penyelenggaraan pemerintah daerah agar tercapai hasil guna yang sebesar-besarnya, perlu dilakukan koordinasi secara berkesinambungan dan terpola diantara para Unsur Pimpinan Daerah, untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas Pokok Tanggung Jawab dan Fungsi FORKOPIMDA, Kelembagaan FORKOPIMDA, Penyelenggaraan Rapat FORKOPIMDA, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 549/Kpts/OT.050/8/2018 Tahun 2018
Keputusan menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya
Keputusan Menteri Pertanian NO. 549/Kpts/OT.050/8/2018, jdih.pertanian.go.id: 4 hlm.
Keputusan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1243/Kpts/OT.160/12/2014 tentang Kelompok Kerja Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2018 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Resiko Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian resiko dan dalam rangka peningkatan kualitas penerapam SPIP, diperlukan pedoman penialian resiko yang dapat dipergunakan untuk menyusun dokumen penialian resiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 8 Tahun 2006; PP No 60 Tahun 2008; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penilaian Resiko, Kelembagaan Penilaian Resiko, Pelaporan dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
19 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanganan Kerawanan Sosial Kota Surakarta Tahun 2018 - 2021
ABSTRAK:
bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenteraman,
ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan
penanganan kerawanan sosial di Kota Surakarta
dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan otonomi daerah
sehubungan dengan penyelenggaraan urusan wajib
pelayanan dasar ketenteraman, ketertiban urnurn dan
perlindungan masyarakat; bahwa penanganan kerawanan sosial menjadi bagian
dalam mewujudkan Kota Surakarta yang kondusif dan
perlindungan masyarakat untuk pengurangan resiko
bencana; bahwa kebijakan penyelenggaraan ketenteraman,
ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan
penanganan kerawanan sosial di Kota Surakarta perlu
dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah sebagaimana
arah pembangunan dalam RPJMD Kota Surakarta Tahun
2016-2021 untuk pencapaian Visi dan Misi Walikota
khususnya misi Mapan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan W alikota ten tang Ren can a Aksi Daerah
penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban um um,
perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan
sosial di Kota Surakarta Tahun 2018-2021;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 10 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, wilayan fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, pembagian wilayah kerja, penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan penanganan kerawanan sosial, partisipasi masyarakat, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 188.45/15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja Dan Keuangan Triwulanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data capaian kinerja dan keungan triwulan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. SOP Pengumpulan Data Capaian Kinerja dan Keuangan Triwulan di Lingkungan Pemerintah Daerah, 4. Sarana dan Prasarana, 5. Lain-Lain, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018
Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 12/PERMEN-KP/2018, BN.2018 No. 409, jdih.kkp.go.id; 4 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 16.a Tahun 2018
PERGUB Prov. Maluku No. 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Kegiatan-Kegiatan yang Telah Selesai Dilaksanakan di Tahun Anggaran 2017 Tetapi Belum Terbayarkan dan Dianggarkan Kembali Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG TELAH SELESAI DILAKSANAKAN DI TAHUN ANGGARAN 2017 TETAPI BELUM TERBAYARKAN DAN DIANGGARKAN KEMBALI DALAM PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penetapan Kegiatan-Kegiatan yang Telah Selesai Dilaksanakan di Tahun Anggaran 2017 Tetapi Belum Terbayarkan dan Dianggarkan Kembali Dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sesuai kode rekening berkenaan. Belum terakomodirnya beberapa Program dan Kegiatan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah selesai dilaksanakan di Tahun Anggaran 2017 tetapi belum terbayarkan dan dianggarkan kembali dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018, seperti yang tertera pada Lampiran Peraturan Gubernur ini.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PEPRES No. 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 4 Tahun 2017; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat