ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Sesuai dengan pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan pasal 5 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan badan kepegawaian daerah (BKD), untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah perlu dibentuk Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Organisasi dan Tata Kerja badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.159 Tahun 2000
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Badan kepegawaian Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan Badan Kepegawaian Daerah; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Eselon DIlingkungan Badan Kepegawaian Daerah; Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
8 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 4 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah , perlu penataan Lembaga Teknis Daerah kabupaten Tebo;
Penataan Lembaga Teknis Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan Kewenangan yang ada dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a danb diatas, perlu membentuk peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999l; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No,8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun
Perda InI mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Lembaga Teknis Daerah; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Lembaga Teknis Daerah; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
12 hlmn;7 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Lumar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2004.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraaan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Dinas-dinas Daerah yang disesuaikan dengan PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Dinas-dinas Dimaksud didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, ektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perda Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Tebo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hlmn; 11 lmpiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah
b. Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang dinyatakan tidak berlaku
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk memaksimalkan kinerja unsur Pembantu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu Menata Sekretariat DPRD Kabupaten Tebo;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud didasarkan pada kebutuhan dan kewenangan yang ada dengan memperhatikan personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan rasiaonal;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi Dan Tata Kerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.8 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo; Meliputi; Kedudukan. Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Pengangkatan Dan pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Sekretariat DPRD; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor;03 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat daerah Kabupaten tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan daitur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah.
b. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2004
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo DImaksud didasarkan pada kebutuhan dengan Memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud padah huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabuapaten Tebo; Meliputi; Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Pengankatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Sekretariat Daerah; Tata kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah Ini , sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
13 hlmn;1lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001 perlu diadakan perubahan berdasarkan dengan Kewenangan Daerah, Kebutuhan Daerah dan Kemampuan Keuangan Daerah
b. Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang baru
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2004.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemanfaatan potensi dan peluang yang ada serta membuka kesempatan kerja dan sebagai sumber pendapatan daerah maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah; Pembentukan Perusahaan Daerah Muaro Jambi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 50 TAhun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MUARO JAMBI, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Susunan Organisasi; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.
11 hlmn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat