ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan kelembagaan Sekretariat Daerah Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo DImaksud didasarkan pada kebutuhan dengan Memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud padah huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
- UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1974; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
- Perda Ini Mengatur Mengenai Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabuapaten Tebo; Meliputi; Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo; Pengankatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Eselon Dilingkungan Sekretariat Daerah; Tata kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2004.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah Ini , sepanjang Mengenai teknis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
- 13 hlmn;1lmpiran
|