Kehutanan dan Perkebunan; Pertanian dan Peternakan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2016/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani
ABSTRAK:
Penurunan harga Bahan Olah Karet (BOKAR) di tingkat petani demikian terasa sejak awal tahun dan tidak kunjung membaik hingga kini. Keadaan ini dibarengi juga dengan meningkatnya harga kebutuhan bahan pokok sehingga makin memberatkan dan menambah beban hidup bagi petani karet. Dengan anjloknya harga Bahan Olah Karet (BOKAR) tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berusaha mengatasi masalah ini dengan meningkatkan mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) petani melalui penataan dan penguatan kelembagaan kelompok tani sehingga terwujudnya peningkatan nilai ekonomibagi petani karet. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet (BOKAR) Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Udang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.1401/8/2008, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER10/2009, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/OT.140-2/2007, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Peningkatan Mutu Bahan Olah Karet Melalui Penataan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani, meliputi : Ketentuan Umum; Kelembagaan Petani; Pengolahan Bokar; Pemasaran Bokar; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Dewan Ketahanan Pangan
Kota Semarang dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Semarang, maka Peraturan
Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan
Ketahanan Pangan Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Perubahan atas
Peraturan . Walikota Semarang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010,Peraturan Walikota Semarang Nomor 51 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Walikota ini mengubah tentang Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang yaitu tentang Susunan Keanggotaan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kota Semarang diubah
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, Berita Daerah Provinsi bengkulu Tahun 2011 Nomor 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Penyebaran dan Pengembangan Ternak Kambing Milik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan program pembangunan bidang peternakan, serta untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak di provinsi bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan bantuan pinjaman modal secara bergulir yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi bengkulu berbentuk ternak kambing sesuai lokasi penyebaran ternak yang ditettapkan.
Materi Pokok: program penyebaran dan pengembangan ternak kambing dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keberpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2012
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 63 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 20 Tahun 2012 tentang Penguatan Modal Pada Kelompok Tani Ternak
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN KUANTAN SENGINGI TAHUN ANGGARAN 2010
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian
No.49/Permentan/SR130/9/2010 dan Peraturan Gubemur Riau No.44 Tahun 2010 terdapat perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsidi
untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Dengan adanya perubahan volume kebutuhan pupuk bersubsldi
maka Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 perlu dilakukan penyesuaian dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsldi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha MiIik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Peraturan menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/SR. 130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menten Pertanian Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2010 tentang Tata cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/ Kpts/OT210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran
2010; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2010 tentang
alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Singlngi Tahun Anggaran
2010.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 2 tahun 2010 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2010 dalam rangka peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan pengawasan baik pengadaan maupun penyalurannya agar distribusinya tepat sasaran untuk menyediakan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2012
RETRIBUSI JASA USAHA KHUSUSNYA RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2012/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Khususnya Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
khususnya Retribusi Rumah Potong Hewan, sekaligus
untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemungutan
retribusi, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Tentang Retribusi Jasa Usaha Khususnya Retribusi
Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya mutasi jabatan
Pejabat eselon III dan II lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara, maka Pembentukan Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor B0 Tahun 2009 perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan dalam rangka
pemberdayaan/pendayagunaan Kelembagaan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
yang dapat melayani tercapainya tugas
pembangpnan sistim dan usaha agribisnis, maka
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2009
tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor t25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844;
4, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesla
Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67
Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas pokok dan
Fungsi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi
Tenggara;
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80
Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Penyuluhan
Peftanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Pembentukan Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang encabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina telah masuk ke dalam aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sehingga sudah tidak menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerntah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Izin Produksi Benih Bina dan Tanda Daftar Produksi Benih Bina dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 61 Tahun 2017 dicabut.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2011
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2011/No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tersedianya pupuk bersubsidi dan
terciptanya kelancaran pengadaan dan penyaluran kepada
petani dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu tepat jenis, jumlah,
harga, tempat, waktu dan mutu, perlu mengatur lebih lanjut
Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2011 di Kabupaten Temanggung; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
14 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Rersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011 di Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2011.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 69 Tahun 2009 dicabut.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelepasan varietas tanaman, perlu mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman.
Dasar Hukum Permentan ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2019; Perpres No. 117 Tahun 2022; Peraturan Kementan No. 38 Tahun 2019; dan Peraturan Kementan No. 19 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 844) diubah, yaitu Pasal 1 dan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Permentan ini mengubah Permentan Nomor 38 Tahun 2019
Lampiran File; 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat