Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA MADYA UJUNG PANDANG KAWASAN G.K.L. DAN KAWASAN H.I.
ABSTRAK:
a. Dalam rangka menciptakan kesimbangan dan keserasian lingkungan pemukiman dalam kaitanya dengan pembangunan Kota
b. Berdasarkan hal rencana tersebut di atas perlu disusun/Umum Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang sebagai penjabaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987 tentang Rencana Induk Kota ujung Pandang
c. Berbagai permasalahan yang perlu untuk diatasi dan potensi yang dapat dimanfaatkan di kawasan G.K.L. dan H.I.
1. Hinder Ordonantie (HO) Staatsblad 1926 No. 226 yang telah ditambah dan diubah terakhir dengan Staatsblad 1940 No.14 dan No. 450’
2. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang – undang No. 5 Tahun 1960
4. Undang – undang No. 5 Tahun 1974
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
8. Peraturan Menteri DalaM Negeri Nomor 2 tahun 1987
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658
11. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 Tahun 1988
12.. Instruksi menteri Dalam negeri Nomor 650-1233
13. Bouw En Woonverordening Voor de Gemeente Makassar
14. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 650-1233
15. Tentang Tata Kerja Penyusunan Rencana kota Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahu 1971
16. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
17. Keputusan Presiden Nomor 44tahun 1999
18. Peraturan Daerah Kota Maklassar Nomor 9 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 4 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR MAKASSAR RFAYA KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II UJUNGPANDANG
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pembangunan daerah terikat dengan pembiayaan yang ditetapkan pada tahun anggaran berjalan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukkannya; bahwa kegiatan pembangunan melalui pengadaan barang/jasa terdapat bentuk pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan sehingga diperlukan adanya kebijaksanaan untuk dapat dilaksanakan; bahwa pelaksanaan pekerjaan yang melebihi 1 (satu) tahun anggaran dapat dilakukan dengan menggunakan kontrak tahun jamak setelah penganggarannya melalui persetujuan DPRD dan kontraknya atas persetujuan dari Bupati; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo Pasal 54A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kegiatan pembangunan dapat dilakukan dengan kontrak tahun jamak; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kegiatan Tahun Jamak.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kegiatan Tahun Jamak, dengan ruang lingkup: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup Kegiatan; Jenis Belanja Kegiatan; Kriteria Kegiatan; Perencanaan Kegiatan; Pengusulan; Pengkajian; Pembahasan Kegiatan Tahun Jamak; Penganggaran; Penyusunan Paket Pekerja; Seleksi Penyedia; Kontrak Tahun Jamak; Uang Muka Pelaksanaan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak; Penyesuaian Harga; Pembayaran Kontrak Tahun Jamak; Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan BUpati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Blora Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan arah atau strategi atau arahan dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan perlu disusun rencana strategis perangkat daerah; bahwa Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalam menentukan arah kebijakan serta indikasi program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora, perlu dilakukan penyesuaian kembali rencana strategis sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 33 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 perlu diubah dan disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;Peraturan Bupati Blora Nomor 33 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat penjabaran rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Blora tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan
rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana, sumber daya manusia,
kefarmasian, dan peralatan;
b. bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan
mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata
ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan
kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga
mengenai tata ruang dilaksanakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Majalengka;
c. bahwa rencana membangun atau mengembangkan
Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten
Majalengka disusun dalam suatu Kajian berupa
Penyusunan Rencana Indukl Master Plan yang
menggambarkan rencana pembangunan danl atau
pengembangan serta rencana pentahapan
pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara
komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai
satu kesatuan fasilitas sarana dan prasarana rumah
sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk (Master Plan)
Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten
Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
Tahun 20 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun
2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Tahun
2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 42 Tahun 2019
Terdiri dari 10 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Pengesahan Gambar Rencana, Rencana Induk (Master Plan) Dan Rencana Pengembangan Fisik Rumah Sakit, Peninjauan Kembali Rencana Induk (Master Plan), Pembiayaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengatur mengenai Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas Perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutaman Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutaman gender di Kota Parepare; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Lokal Berbasis Klaster.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konveksi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konveksi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertical di Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
11.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Masyarakat Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2010 Nomor 68.
MENGATUR TENTANG PENGARUSUTAMAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 - 2016
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur untuk kurun waktu 5 (lima) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukannya untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKabupaten Cianjur Tahun 2011 - 2016.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2016 dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengertian dan Kedudukan RPJMD 3. Pengelolaan Keuangan dan Kerangka Pendanaan 4. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran 5. Strategi dan Arah Kebijakan 6. Kebijakan dan Program 7. Indikasi Rencana Program Prioritas 8. Indikator Kinerja Daerah 9. Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan 10. Ketentuan Lain 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2012.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat