ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan
rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi,
bangunan, prasarana, sumber daya manusia,
kefarmasian, dan peralatan;
b. bahwa persyaratan lokasi harus memenuhi ketentuan
mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata
ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan
kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit, demikian juga
mengenai tata ruang dilaksanakan sesuai dengan
peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Majalengka;
c. bahwa rencana membangun atau mengembangkan
Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten
Majalengka disusun dalam suatu Kajian berupa
Penyusunan Rencana Indukl Master Plan yang
menggambarkan rencana pembangunan danl atau
pengembangan serta rencana pentahapan
pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara
komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai
satu kesatuan fasilitas sarana dan prasarana rumah
sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Induk (Master Plan)
Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten
Majalengka.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
129/Menkes/SK/II/2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor
Tahun 20 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun
2012 , Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor Tahun
2019, Peraturan Bupati Majalengka Nomor 42 Tahun 2019
- Terdiri dari 10 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Pengesahan Gambar Rencana, Rencana Induk (Master Plan) Dan Rencana Pengembangan Fisik Rumah Sakit, Peninjauan Kembali Rencana Induk (Master Plan), Pembiayaan, Penutup
|