Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan Masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Publik;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks dan didukung dengan adanya kemajuan teknologi, maka Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dituntut untuk melakukan peningkatan dan perbaikan pelayanan publik;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian Pelayanan Publik oleh aparatur Pemerintah Daerah, maka diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, pembina, penanggung jawab dan organisasi penyelenggara, kerjasama dan hubungan antar penyelenggara pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta masyarakat, pengaduan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 6, BN.2021/No.266, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa hak memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi
Publik merupakan salah satu ciri penting
pemerintahan daerah yang demokratis untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik;
b. bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan
sarana untuk meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
mewujudkan kesejahteraan
Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk
memperoleh Informasi Publik wajib dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2016/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk mengatur dan menata keberadaan dan
pendirian Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko
Modern di suatu wilayah, agar tidak merugikan dan
mematikan Pasar Tradisional, Usaha Mikro Kecil Menengah
dan Koperasi yang ada, perlu dilakukan penataan;
b. bahwa dalam rangka penataan pendirian minimarket
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan
moratorium izin pendirian minimarket yang ada di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket di
Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3817);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern;
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 192);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten
Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 183);
13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo
(Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
200);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Dalam rangka penataan pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo perlu dilakukan Moratorium Izin Pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018. Dengan adanya moratorium maka penerbitan Izin Usaha Toko Modern khusus minimarket dihentikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 06 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi perlu mengganti Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Lau, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan PresidenNomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 149 Tahun 2017 tentangPendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 6, BN.2022/No.315, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa jalan daerah yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan sesuai karakter wialyah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.22 Tahun 2009, Uu No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahu 1993, PP No.34 Tahun 2006, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.17 Tahun 2007, PermenPU No.20/PRT/M/2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Klasifikasi Jalan kabupaten; Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Dan Jalan Desa; Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum; Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Daerah; Izin, Dispensasi dan rekomendasi Pemanfaatan Jalan; hak, kewajiban dan Larangan; Analisis Dampak lalu Lintas; Leger Jalan; Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan peralihan ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Organisasi Dan Kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Majalaya Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat