Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. KEP.69/MEN/2011, jdih.kkp.go.id: 2 hlm.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Prosedur Operasional Standar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2011.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2024 (273/12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral perlu menetapkan Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, komponen penentuan NPA, tata cara penghiutngan NPA, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun
2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permen ESDM No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2023 (998)/4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target program konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup penerima bantuan pemerintah, kapasitas kubikasi mesin sepeda motor dengan penggerak motor bakar yang dapat dilakukan konversi, dan penambahan nilai potongan biaya konversi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai yaitu tentang penerima bantuan dan potongan biaya konversi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2023.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Ketenagalistrikan - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2023 (413) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal berupa: 1) jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan; 2) denda ketidakpatuhan TKDN berupa denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan; dan 3) denda subsektor ketenagalistrikan. PNBP wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2023 (270)/6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, perlu mendorong upaya percepatan perkembangan ekosistem konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan, biaya konversi, evaluasi, kewajiban penerima bantuan, verifikasi, pendanaan dan tata kelola bantuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat