Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Pada Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tarif retribusi tempat rekreasi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, peninjauan kembali diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011
Materi Pokok:Menyesuaikan tarif retribusi tempat rekreasi pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat perubahan target penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2019,
Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH
SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan indeks harga obat, bahan habis
pakai maupun sarana dan prasarana perekonomian
saat ini, maka tarif retribusi pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas D Kabupaten Situbondo sebagaimana telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Situbondo Nomor 1 Tahun 2015 sudah tidak sesuai
dengan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau ulang.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayal (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi dit.injau
kembali dengan mcmpcrhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10
Tahun 2014 ten tang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten
Situbondo.
Menetapkan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 53 Tahun 2017
PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 53, BN.2012/NO.783, kemendagri.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/Pmk.07/2010 Dan Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan bupati ini mengatur tentang struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali Dan Kabupaten/Kota Di Bali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a.bahwa Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali Tahun 2016 telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2016
tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBH-CHT) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota di Bali Tahun
Anggaran 2016;
b.bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2016 terdapat Perubahan Alokasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Provinsi Bali dari
semula sebesar Rp. 12.439.751.000,00 (Dua belas milyar
empat ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus lima
puluh satu ribu rupiah) menjadi Rp. 12.607.216.000,00
(Dua belas milyar enam ratus tujuh juta dua ratus enam
belas ribu rupiah), sehingga Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016 tidak sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Provinsi Bali dan
Kabupaten/Kota di Bali Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016
7.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 2
Tahun 2016
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat