PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Magelang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Laboratorium Kesehatan Masyarakat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
- 8 halaman
|