Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purbalingga No. 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
    Mengubah Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sehingga penjabaran target penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan