Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan usaha Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser serta dalam upaya untuk peningkatan pelayanan memenuhi kebutuhan pokok air bersih kepada masyarakat , maka perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Paser pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 304 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 75 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Pasal 71 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Penyertaan Modal, Besaran Penyertaan Modal, Pengelolaan, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan PDAM Tirta Kandilo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Purwokerto Selatan Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud Dan Tujuan; III. Prinsip Dan bentuk Penyertaaan Modal Daerah; IV. Jumlah Penyertaan Modal Daerah; V. Penganggaran Dan Penggunaan Penyertaan Modal Daerah; VI. Mekanisme Pengajuan Penyertaan Modal Daerah; VII. Hasil Usaha; VIII. Pemeriksaan; IX. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
5 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Badan Usaha Milik Daerah dapat diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk penempatan modal yang bersumber dari pinjaman dan / atau hibah dalam bentuk dana kas atau dana non kas, dari Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Permendagri No. 13 Tahun 2006
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 Tahun 2011
-untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah perlu berperan dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan melalui penyertaan MOdal kepada PDAM Tirta Rafflesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 24 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2007
PP NO. 38 Tahun 2007
PP No. 1 Tahun 2008
Perda Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2013
Mekanisme Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Refflesia
Besaran penyertaan Modal
Penganggaran dan realisasi penyertaan modal
Pelaksanaan dan Pengelolaan Penyertaan Modal
Pengawasan, kontribusi PAD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Percepatan lajunya pembangunan dan perekonomian Daerah salah satunya dapat ditunjang melalui Hibah Daerah yang bersifat sukarela serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah maka diperlukan pengaturan tentang Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah.
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang hibah dan penyertaan modal daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hibah daerah yang dapat berbentuk uang, barang,dan/atau jasa serta penyertaan modal daerah setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp. 250.000.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat