Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1999/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 48/MENKES/SKW/11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 98/Menkes/SK/XI/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
536/Menkes/SK/VI/1996; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Paramedis Functional Dan Tenaga Non Medis;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/PER/VI/1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Lain – Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1998 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor
6 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
12 T ahun 1995 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan
kesehatan, salah satu pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa T engah Nomor 188.3/384/1987 tanggal 21 Desember 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung tahun 1988 Nomor 1 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 T ahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pad a Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/415/1996 tanggal 17 Januari 1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Temanggung tahun 1996 Nomor 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan pada pusan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan akan diaturnya pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dalam Peraturan Daerah tersendiri serta dalam rangka menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum RA. Kartini dengan perkembangan perekonomian pada saat ini, maka perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pelayanan Kesehatan di unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 4 Tahun 1990 dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 7 tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 634 a/Menkes/SKB/IX/1987, Nomor 87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/Men-Kes.SK/II/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 April 1982 Nomor 340/2/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Kesehatan
Bab III Ketentuan Biaya Dan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tata Tertib Rumah Sakit
Bab V Pembagian Hasil
Bab VI Pemakaian Fasilitas Rsu Ra Kartini Diluar Jam Dinas Oleh Dokter/Dokter Ahli
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1995.
43 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat