Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 115, BD Tahun 2022 No.115
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penataan Dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan dan pengawasan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Daerah Kota Bogor, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, yang dilakukan untuk penyempurnaan beberapa ketentuan dalam pelaksanaan penataan dan pengawasan infrastruktur jaringan telekomunikasi di Daerah Kota Bogor, maka, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 52 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2019; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Tahun 2021; Perwal Kota Bogor No. 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pengaturan Jenis Menara, Pembangunan Menara Telekomunikasi, Penataan Menara Telekomunikasi, Perizinan dan Non Perizinan, Pengawasan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
30 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, BD.2022/NO.116, LL KOTA PONTIANAK:52 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain Pemerintah Daerah, Situs Web (Website), dan Surat Elektronik (Email) Kedinasan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, perlu optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan Situs Web (Website), Nama Domain dan Sub Domain Pemerintah Daerah dan Surat Elektronik (Email) Kedinasan di Lingkungan Pemerintahan Kota Pontianak agar berdayaguna dan berhasil guna dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pengelolaan; Tata Kelola Nama Domain dan Sub Domain Pemerintah Daerah; Tata Kelola Website; Tata Kelola Email Kedinasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
26 Halaman Peraturan dan 26 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 116 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PEPRES No.106 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT LPSE merupakan unsur pelaksana teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang melaksanakan tugas dalam memfasilitasi layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah secara elektronik. UPT LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan/atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas Komunikasi dan Informatika secara berjenjang. UPT LPSE mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan/memfasilitasi teknis operasional dan/atau teknis penunjang di Bidang Urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT LPSE mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT LPSE; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT LPSE; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktivitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan Keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya. Susunan Organisasi UPT LPSE yang terdiri dari :a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang dimaksud pada Pasal 8 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 116 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD Tahun 2022 Nomor 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf j dan Pasal 66 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Kabupaten Pandeglang tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor 07/PRT/M/2009 Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009 Nomor 3/P Tahun 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 10 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi KETENTUAN UMUM, JASA PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, TARIF RETRIBUSI, BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI, TATA CARA PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KEBERATAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 118 Tahun 2015
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika-Tugas dan Fungsi-Penjabaran
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka telah dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015; Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Kabupaten Muna Barat, menyebutkan bahwa penjabaran tugas dan fungsi ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muna Barat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 ; Peratuan Menteri dalam Negeri Nomor 57; Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Ini mengatur tentang Ketentuan Umum, KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,KEWENANGAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, TATA KERJA, PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
21
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 119 Tahun 2019
Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, Perpres No.27 Tahun 2014, Perpres No.39 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Perencanaan Data; Penyelenggara Data; Pengumpulan Data; Pengolahan Data; Verifikasi dan Validasi Data; Penyebarluasan Dan Pengamanan Data.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 119, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 119 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGELOLAAN DATA DESA CENTER PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif Provinsi Jawa Timur, tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa sebagai pengganti Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Parisipatif Provinsi Jawa Timur, perlu dibangun Data Desa Center Provinsi Jawa Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Pembinaan dan Pengelolaan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; 13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; 14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 53).
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengelolaan Data Desa Center Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Terdiri dari 7 halaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 12 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 119 Tahun 2016 tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi informasi di pemerintah provinsi perlu dilakukan upaya pengamanan informasi melalui penyelenggaraan persandian
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.14 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.61 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.79 Tahun 2008, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perka LSN No.7 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan umum, Analis Kebutuhan Penyelenggaraan Persandian; Penyediaan Kebijakan Penyelenggaraan Persandian; Pengelolaan dan Perlindungan Informasi; Pengelolaan Sumber Daya Persandian; Pengawasan dan Evaluasi; Koordinasi dan konsultasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat