Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Pengelolaan; Tata Kelola Nama Domain dan Sub Domain Pemerintah Daerah; Tata Kelola Website; Tata Kelola Email Kedinasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat