Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengarusutamaan gender berasaskan penghormatan terhadap HAM, keadilan, ketertiban dan kepastian hokum, partisipasi, pemberdayaan, kesetaraan, non diskriminasi dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, berkelanjutan
dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan; bahwa untuk menjabarkan visi, misi, serta program
Bupati Balangan perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan
daerah, serta program perangkat daerah untukjangka
waktu 5 (lima) tahun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1)
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraruran Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 berisi tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Mskdu, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistemtika; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 5, BN 2021/ NO 891; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Tahun 2020–2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki potensi
kepariwisataan andalan yang diharapkan dapat
menunjang laju pertumbuhan ekonomi dan
terpeliharnya kebudayaan daerah sebagai bagian
dari kebudaan nasional;
b. bahwa Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah diperlukan sebagai dasar
perencanaan dalam pembangunan Keperiwisataan,
melipu ti pembangunan destinasi wisata,
pemasaran wisata, industri pariwisata dan
kelembagaan pariwisata serta menjadi acuan bagi
seluruh pihak yang berkepentingan di sektor
pariwisata;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, maka perlu
menyusun Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-
2031.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengu bah
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara-
Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambalian Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
ten tang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014 Nomor 2);
Bab I KETENTUAN UMUM
Bab II PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Bab III PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
Bab IV PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
Bab V PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
Bab VI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya Dan untuk menjamin terpenuhinya dalam pembinaan dan mengembangkan hak hidup anak, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak berpartisipasi secara wajar diperlukan kebijakan dan upaya yang strategis Dan Indonesia yang telah meratifikasi konfensi hak anak melalui keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 maka perlu menetapkan Perda tentang Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 14 Tahun 2010; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Permen PPPA No. 12 Tahun 2011; Permen PPPA No. 14 Tahun 2011; Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2015; Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran Dan Tahapan, Pemenuhan Hak Anak, Kelembagaan, Penyelenggaraan KLA, Tanggung Jawab Dan Larangan, Sanksi Administrasi, Peran Serta, Kecamatan Dan Desa/Kelurahan Layak Anak, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang di SBWK IV, SBWK VII dan Sebagian SBWK IX.
ABSTRAK:
bahwa Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978 tentang rencana Induk Kota (Master Plan) Dua Puluh tahun Kotamadya Daerah Tingkat I Magelang yang disahkan dengan Surat Kepmendagri No 650 tanggal 1980 merupakan Pola Dasar Pembangunan tata ruang phisik perkotaan dan pengembangan Daerah Tingkat II Magelang; bahwa Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 13 Tahun 1988 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota dengan sebagian Rencana Teknis Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang disahkan dengan SK Mendagri No 73 Tahun 1989 tanggal 18 Desember 1989 merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota yang mencakup ketentuan mengenai bagian wilayah dan materi pokok bagi penyusunan Rencana Teknik Ruang Kota; bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota masih bersifat blok peruntukan secara geometris belum merupakan rincian sampai pada setiap petak atau persil peruntukan; bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, diapndang perlu adanya Rencana Teknik Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, yang penetapannya dituangkan dalam Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 51/PRR Tahun 1960; UU No 20 Tahun 1961; UU No 5 Tahun 1965; UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1980; UU No 4 Tahun 1982; UU no 5 Tahun 1992; UU No 14 Tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; PP No 8 Tahun 1953; PP No 10 Tahun 1961; PP No 224 tahun 1961; PP No 38 Tahun 1963; PP No 45 tahun 1992; PP No 10 Tahun 1993; Keppres No 27 Tahun 1980; Inpres No 1 Tahun 1976; Permendagri No 14 Tahun 1975; Permendagri No 5 Tahun 1977; Permendagri No 2 Tahun 1987; Permendagri No 59 Tahun 1987; Keputusan bersama Mendagri dan MenPU No 503/KPTS/1985; Kepmendagri No 650 - 658 tahun 1985; Kepmendagri No 640/KPTS/1986; Kepmendagri No 59 Tahun 1988; Kepmendagri No 84 Tahun 1992; Inmendagri No 14 Tahun 1988; Ingrub Kepala Daerah Tk I Jateng No 188.5/37/1992; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 266 Tahun 1978; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 13 Tahun 1988; Perda Kotamadya Daerah Tk II Magelang No 1 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, wilayah perencanaan, rencana teknik ruang kota, pelaksanaan rencana teknik ruang kota, pengawasan dan pengendalian pemanfaatan rencana teknik ruang kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1997.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2020
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN
TORAJA UTARA TAHUN 2020-2040
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Perinciustrian, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2020-2040.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja
Utara di Provinsi Sulawesi Selatan; 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-203; 6. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyrusunan Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten/ Kota; 8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2018-2023; 10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010-2030; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2012-2032; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2020-2040, Perindustrian, Industri, Industri Besar, Industri Menengah, Industri Kecil, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Industri Unggulan Daerah, Industri Pendukung, Industri Hulu, Kawasan Peruntukan Industri. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah Pasal 3 Tujuan yang akan dicapai dalam RPIK Tahun 2020-2040 Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah. BAB III
INDUSTRI UNGGULAN DAERAH. BAB IV
JANGKA WAKTU RENCANA PEMBANGUNAN
INDUSTRI DAERAH. BAB V
PELAKSANAAN. BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT. BAB VII
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI. BAB VIII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN
INDUSTRI MENENGAH. BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB X
PENGENDALIAN DAN PELAPORAN. BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
132
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat