Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Semarang
Nomor 4 Tahun 2018 ten tang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesejahteraan
Rakyat di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupan
beragama, perlu memberikan hibah kepada Badan,
Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang
Keagamaan Di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada
Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam
Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Semarang,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi,
maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati, masingmasing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Keagamaan
di Kabupaten Semarang;
UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 67 Tahun 1958; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011; UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 tahun 2021;
Peraturan BUpati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Badan, Organisasi, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Keagamaan di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2018 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Mengakui, Menghormati
Mempertahankan dan Melestarikan Adat Suku Tolaki
dipandang perlu melakukan Pembinaan dan
Pengembangan Lembaga Adat dalam upaya
memelihara dan mengembangkan Nilai-nilai Adat,
Nilai-nilai Sosial dan Budaya Suku Tolaki di
Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa Lembaga Adat di Daerah memiliki Potensi
yang besar untuk berperan serta dalam
Pengembangan dan Pelestarian Adat dan Budaya
Daerah yang merupakan bagian dari upaya
memelihara Ketahanan Budaya Bangsa sebagai pilar
dari Ketahanan Nasional.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang
Kelembagaan Adat Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Undang-
undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a95);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56791; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ot4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2Ol4 Tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2074
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol5 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57171;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol8 twntang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol8 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6206)';
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2OOT tentang Pedoman Pelestarian dan
Pengembangan Adat Istiadat dan nilai Budaya
Masyarakat
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor
20361; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2Ot8 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
L,embaga Adat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT
BAB IV ORGANISASI LEMBAGA ADAT
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI HUBUNGAN KERJA SAMA
BAB VII PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VIII LAMBANG, TANDA-TANDA KEBESARAN DAN GELAR KEHORMATAN
BAB IX PERLINDUNGAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2021.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2022.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. ketentuan Umum
2. Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Akronim dan Singkatan Perangkat Daerah Serta Bentuk Stempel Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta
keseragaman dan mempermudah penyebutan dan penulisan
serta terwujudnya tertib administrasi pembakuan bentuk
simple, singkatan dan akronim perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi seluruh pemangku
kepentingan
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PermenpanRB No.81 Tahun 2012; Permendikbud No.50
Tahun 2015; Perda Paser No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah denganPerda Paser No.1 Tahun 2020
Ketentuan Umum, Asas, Ruang Lingkup, Akronim, Singkatan, Gabungan Akronim dan Singkatan, Bentuk Stemple, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Adat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melestarikan adat istiadat dan nilai budaya yang tumbuh, berkembang serta dipelihara dan dijunjung
tinggi oleh masyarakat, maka dipandang perlu untuk membentuk, memberdayakan dan membina Lembaga Adat
Desa/Kelurahan; bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021,Berisi Tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
3. Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
4. Pengurusan dan Jenis;
5. Hak dan Kewajiban Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
6. Hubungan Kerja Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Perlindungan dan Pemeliharaan;
9. Ketentuan Peralihan;
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 33 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pariwisata dan Kebudayaan - Desa - Statuta Organisasi/Lembaga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Lumajang Tahun 2021 No 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa perlu mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat Desa/Kelurahan. Kepala Desa/Lurah karena jabatannya memfasilitasi terbentuknya LKD dengan memenuhi persyaratan :
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa/Kelurahan setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa/Kelurahan;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 32 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Struktur Organisasi, Statuta Organisasi/Lembaga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2021 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga
Adat Desa; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 75 Tahun 2020
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten
Bondowoso.
Mengatur tentang pembentukan LKK atas prakarsa kelurahan dan masyarakat dengan tugas dan fungsi serta persyaratan menurut Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020 - 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efesien, terukur konsisten dan berkelanjutan di Kabupaten Mamasa, perlu disusun road map reformasi birokrasi maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020 – 2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2019; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.81 Tahun 2010; Permendagri No.135 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana kerja rinci dan berkelanjutan yang menggambarkan pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten hingga lima tahun kedepan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang
memiliki peran penting dalam pembangunan di
Kabupaten Semarang, Pemerintah Daerah perlu
memberikan hibah; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 22 Tahun
2019 ten tang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan regulasi, sehingga perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5)
Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, disebutkan bahwa dalam melakukan
verifikasi/ evaluasi usulan hibah kepada Bupati,
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah harus
menyusun Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan
Bangsa Dan Politik Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan yang merata dan bermutu,
Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan) Tahap I (Satu) Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu di tetapkan dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
239;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2);
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2019 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 124);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
9/PMK.7 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2021; 17. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 15.B Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah,
Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Buton Tengah;
18. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 59 Tahun 2020
tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penetapan Lembaga/Satuan Pendidikan Penerima Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (Dak Nonfisik Bop Kesetaraan) Kabupaten Buton Tengah Tahap 1 (Satu) Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat