Peraturan Bupati Temanggung No. 111 Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD Tahun 2013 No. 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 20 13, dan
Peraturan Gubenur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun
2013 tentang Perubahan Ketiga Atas peraturan
Gubernus Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertan ian Di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 20 13 maka Peraturan
Bupati Temanggung Nomor 5 1 Tahun 2013
ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tenta ng Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12_ Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun
2013; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung (Berita
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 111) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 51 Tahun 2013 tentang
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 51)
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Peraturan Bupati Temanggung Tahun 2012 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kab. Temanggung
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 53 Tahun 2013
PERBUP Kab. Pati No. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permetan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.130/11/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012
Dengan PERBUP ini, mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 51 Tahun 2013
Peraturan Bupati Temanggung No. 111 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 Di Kab. Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2013 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur J awa Tengah
Nomor 48 Tahun 20 13 ten tang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2013, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111
Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerin tah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pera turan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Lampiran 1 Peraturan Bupati Temanggung Nomor 111 Tahun 2012
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013 di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 111) diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Bupati Temanggung No. 111 Tahun 2012 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 Di Kab. Temanggung Diubah
4 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 50 Tahun 2013
PERBUP Kab. Pati No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Mengubah
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlumemberikan subsidi, untuk sektor pertanian diKabupaten Pati telah ditetapkan Peraturan Bupati PatiNomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga EceranTertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Angggaran 2013; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di ProvinsiJawa Tengah Tahun Anggaran 2013, maka PeraturanBupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi danHarga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Angggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permetan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013 yakni Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013.
Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 diubah
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 77 Tahun 2012
PERBUP Pati No. 53 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai pada tingkat petani, perlu memberikan subsidi untuk sektor pertanian di
Kabupaten Pati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permetan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permetan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permetan/SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permetan/SR.130/11/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan paling banyak 1 (satu) hektar setiap musim tanam perkeluarga. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2012
pertanian - pupuk - bersubsidi - kebutuhan - harga eceran tertinggi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2012/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani khususnya di Kabupaten Penjam Paser Utara dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan Tahun 2012.
UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Kepmenperindag No. 634/MPP/9/2002; Kepmentan No. 237/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 239/Kpts/OT.210/4/2003; Kepmentan No. 02/Pert/HK.060/2/2006; Kepmentan No. 03/MDAG/PER/2/2006; Kepmentan No. 456/Kpts/OT.160/7/2006; Kepmentan No. 465/Kpts/OT.160/7/2006; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/2/2007;
Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Pergub Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2012.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kuantan Singingi No. 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan Sengingi Tahun Anggaran 2012
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUANTAN SINGINGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur
Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor
13/Kpts/SR.130 /B/9/2012 tentang Realokasi Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012
sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 86/Permentan/SR.130/12/2011 perlu
melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati
Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tcrtinggi (HET) Pupuk
if Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi Tahun Anggaran 2012 dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembahan Atas Peraturan Bupati Kuantan
Singingi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Alokasi
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kuantan
Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang 5 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peramran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemen'ntah Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman; Peraturan Presiden Nomdr 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K Padi Sawah Spesifik lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Pembahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.02/2/2010 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan,Pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Keputusan Menteri' Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentua dan Tata Cara Pengawasan Barang atau Jasa yang beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan; Peraturan Daerah Nomor 3 Th 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 236 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan atas peraturan Bupati Kuantan Singingi nomor 6 tahun 2012 tentang alokasi kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (het) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 sebagai tindak lanjut Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 86/Permentan/ SR.130/12/2011 perlu melakukan revisi terhadap lampiran Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No 03 tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk Pertanian Tahun Anggaran 2012 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk besubsidi harus dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 2001, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.77 Tahun 2005,Perkementan Nomor 08/permentan/SR.140/4/2007, Perkementan Nomor 40/permentan/OT.140/4/2007, Permendag No.12/M-DAG/PER/6/2008, Perkementan Nomor.28/Permentan/SR.130/4/2009, Perkementan No.87/permentan/SR.130/12/2011 , Kemenprin No. 634/MPP/Kep/9/2002, Kepkementan No.237/Kpts/OT.210/4/2003, Kepkementan No.239/Kpts/OT.210/4/2003,Kepkementan No.465/Kpts/OT.160/7/2006
Perda No.9 Tahun 2008, Pergub Kalbar No.3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Peruntukkan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupub Bersubsidi, Penyaluran Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2012.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 13 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat