Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, PP No 13 Tahun 2019, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 70 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 39 Tahun 2020, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 9 Tahun 2021, Permendagri No 15 Tahun 2023, Perda Kab. Ponorogo No 9 Tahun 2023.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan uraian yang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022 adalah berupa laporan keuangan yang memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tahun
Anggaran 2024 pada tanggal 30 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan
Keuangan
Negara
dan
Stabilitas
Sistem
Keuangan
untuk
PenangananPandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atauDalam Rangka Menghadapi Ancaman yang MembahayakanPerekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 134,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentangKebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanganuntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atauStabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentangSistem Perencanaan Pembangunan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Nomor 5495) sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245. Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5373);
7. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lemberan Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5587);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentamg Singkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98
Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun2019 tentang Sistem Informasi PemerintahanDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2019 Nomor 1114);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 779);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi PemutakhiranKlasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten BoneTahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2) ;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2016tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten BoneNomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 9) ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 2) ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2021
tentang perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2021);
26. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi,
Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Nomor 3 Tahun 2021);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2021);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2021);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2023
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2023 Nomor 1);
30. Peraturan Bupati Bone Nomor 70 Tahun 2023 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024-2026 (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2022 Nomor 71);
31. Peraturan Bupati Bone Nomor 102 Tahun 2023 tentang
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bone Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2023
Nomor 102);
Pasal 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2 : Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Pasal 3 : Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 4 : Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 5 : Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 6 : Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 7 : Bupati Bone menetapkan peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pasal 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD kota Pasuruan Tahun 2023 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 97 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan
program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan
perubahan anggaran pendapatan dan belanja
pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10
Tahun 2022 ; Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun
2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 97 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; perubahan meliputi: 1. Ketentuan Pasal 54 diubah; 2. Di antara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 54A terkait perintah agar SKPD melakukan perubahan/pergeseran anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 18 September 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
1633 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2023/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengubah besaran pendapatan dan belanja pada APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 2 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2023 (11): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 14 bulan Agustus Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2022.
Mengatur APBD yang terdiri atas:
1. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.019 .805.987.980,00 (Dua triliun sembilan belas milyar
delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.l.989.713.637.822 (Satu triliun sembilan ratus delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah);
3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00 (Lima milyar
rupiah);
dengan rincian sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 Halaman (Tanpa Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat