Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal
19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM;
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM;
BAB V
TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM ;
BAB VI
LARANGAN ;
BAB VII
PENGAWASAN ;
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA ;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 19 Tahun 2018
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2018 No 19/TLD No 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Blora perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan;
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 257 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidik pegawai negeri sipil diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Blora sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyidik PNS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1988 Nomor 5 Seri D Nomor 4)
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 18 Tahun 2018
Hak Asasi Manusia-Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2018/18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai tiga sasaran hasil utama pelaksanaan program reformasi birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undangundang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Penganggaran Dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Koordinasi, Kerja Sama, Larangan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Walikota diberikan kewenangan untuk mengatur kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dengan memperhatikan kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif, terutama yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik di daerah. Perubahan paradigma Pemerintahan yang ditandai dengan peningkatan peran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang paling strategis dan memiliki beberapa kewenangan tertentu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, implikasi dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut membawa konsekuensi perubahan beberapa materi terkait proses pembentukan produk Hukum daerah.
Dengan mempertimbangkan kepastian hukum pemberlakuan ketentuan mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga mengganti Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu adanya pembakuan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai subsistem perundang-undangan nasional, dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 6 (enam) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 Asas pembentukan Perda, Pasal 5 materi muatan Perda, Pasal 6 Ruang Lingkup Perda.
2. BAB II PRODUK HUKUM DAERAH terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
3. BAB III PERDA terdiri dari 46 (empat puluh enam) Pasal 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV PERWALI DAN PB KDH terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
5. BAB V PERATURAN DPRD terdiri dari 4 (empat) Pasal, dan 2 (dua) Bagian.
6. BAB VI KEPUTUSAN WALIKOTA terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
7. BAB VII KEPUTUSAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
8. BAB VIII KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
10. BAB X PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
11. BAB XI PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN terdiri dari 29 (duapuluh sembilan) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
12. BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT terdiri dari 1 (satu) Pasal.
13. BAB XIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 5 (lima) Pasal dan 2 (dua) Bagian.
14. BAB XIV PEMBIAYAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 2 (dua) Pasal.
Pasal 127 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan, sehingga pembentukannya harus memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan untuk memberikan pedoman bagi seluruh pihak yang terkait dalam pembentukan produk hukum daerah agar terdapat keseragaman dalam bentuk dan format penyusunan produk hukum daerah; bahwa agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Produk Hukum Daerah; Bab III Pembentukan Perda; Bab IV Pembentukan Perbup, PB KDH, dan Peraturan DPRD; Bab V Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan; Bab VI Penomoran Autentifikasi dan Penggandaan; Bab VII Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Bab VIII Partisipasi Masyarakat; Bab IX Ketentuan Lain-lain- Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BAnTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 90 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, , Pengawasan, Larangan, Saksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok Kecamatan di wilayah Kabupaten Ketapang sehingga perlu dilakukan upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
UUD 1945, UU NO.27 TAHUN 1959, UU NO.5 TAHUN 1997, UU NO.35 TAHUN 2009, UU NO.36 TAHUN 2009, UU NO.23 TAHUN 2014, PP NO.40 TAHUN 2013, PERMENKES NO.2415/MENKES/PER/XII/2011, PERMENSOS NO.26 TAHUN 2012, PERMENDAGRI NO.21 TAHUN 2013, PERMENKES NO.9 TAHUN 2015, PERMENKES NO.50 TAHUN 2015
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; RUANG LINGKUP; ANTISIPASI DINI; PENCEGAHAN; PENANGANAN DAN REHABILITASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
25 HALAMAN DAN 7 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial;
UUD 1945, UU NO.27 TAHUN 1959, UU NO.4 TAHUN 1979, uu nO 8 tHAUN 1981, uu nO 7 tAHUN 1984, uu nO.4 tAHUN 1997, uu nO.20 tAHUN 1999, UU NO.39 TAHUN 1999, UU NO.1 TAHUN 2000, UU NO.26 TAHUN 2000, UU NO.23 TAHUN 2002, UU NO.20 TAHUN 2003, UU NO.23 TAHUN 2004, UU NO.13 TAHUN 2006, UU NO.21 TAHUN 2007, uu nO.44 tAHUN 2008, uu nO.11 tAHUN 2009, uu nO.35 tAHUN 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.16 tahun 2011, uu no.10 tahun 2012, uu No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1988, PP No.4 Tahun 2006, Kepres No.36 Tahun 1990, PP No.43 Tahun 2017, Permendikbud No.82 Tahun 2015
KETENTUAN UMUM; PRINSIP DAN TUJUAN; HAK DAN KEWAJIBAN ANAK; IDENTITAS ANAK; PENYELENGGARA DAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK; PERWALIAN; PENGANGKATAN ANAK; PARTISIPASI ANAK; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; FORUM ANAK; KABUPATEN LAYAK ANAK; KOMISI PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH; PEMBIAYAAN; LARANGAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
33 HALAMAN DAN 4 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Hak Bantuan Hukum adalah Hak Konstitusional setiap warganegara yang menghadapi persoalan hukum mesti mendapatkan kesempatan untuk membela diri dalam posisi yang setara dengan aparat penegak hukum (equality of arm.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1985 yg telah diubah dg UU No 5 Th 2004; UU No 39 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 18 Th 2003; UU No 48 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 16 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 58 Th 2005; PP No 42 Th 2013; Perda Kab serang No 5 Th 2016; Perda Kab serang No 11 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemberian Bantuan Hukum; 4. Pemberian Bantuan Hukum Secara Litigasi dan Non Litigasi; 5. Pendanaan; 6. Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan serta dalam rangka menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Daerah membentuk Peraturan Daerah dan peraturan teknis serta penetapan turunannya, yang disusun berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan; bahwa produk hukum daerah merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta peraturan pelaksanaannya, pengaturannya masih bersifat umum sehingga perlu disusun peraturan yang lebih teknis sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6 UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 59 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan dan penetapan. Diatur juga mengenai perencanaan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan, penyusunan produk hukum daerah berbentuk penetapan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penggandaan, teknik penyusunan produk hukum daerah dan partisipasi masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
92 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat