pedoman - retensi arsip - kependudukan dan keluarga berencana
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 20, BN 2015 (552): 4 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait. Berdasarkan persetujuan dari Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Nomor 104/TU.402/B5/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
- Pedoman retensi arsip urusan kependudukan dan keluarga berencana disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
- Lampiran file: 14 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 7; lampiran hlm 8 sd 14)
|