Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENERIMAAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH KEPADA KOPERASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berbasis usaha ekonomi kerakyatan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan asli daerah, salah satunya melalui penyelenggaraan program pemberdayaan koperasi,usaha mikro di Kabupaten Jembrana demi terwujudnya
kesejahteran masyarakat;
b. bahwa untuk menjaga ketahanan pangan daerah dan menjaga stabilitas harga gabah saat panen raya,meningkatkan produktivitas usaha tani kakao sebagai
komoditas unggulan daerah, meningkatkan produktivitas usaha tenun dan produk usaha mikro di Kabupaten Jembrana, maka diperlukan pemberian
pinjaman daerah kepada koperasi untuk perkuatan permodalan;
c. bahwa beberapa Peraturan Bupati yang mengatur mengenai dana talangan kepada koperasi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Penerimaan Kembali Pinjaman Daerah Kepada Koperasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pinjaman Daerah,Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan,Pembiayaan,Peralihan ,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
-
-
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah atas pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan
insentif pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah .
-
4 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF FISKAL BAGI PELAKU USAHA HIBURAN DISKOTEK,ARAOKE, KELAB MALAM, BAR DAN MANDI UAP/SPA
ABSTRAK:
a. bahwa pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah yang dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kesejahteraan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi bagi pelaku usaha di Kabupaten Gianyar, dapat diberikan insentif fiskal dibidang perpajakan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian insentif fiskal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif
Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023
Ketentuan Umum, Bentuk Insentif Fiskal, Besaran Insentif Fiskal, Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2024
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa standarisasi harga bahan bangunan, upah dan
analisa pekerjaan harus sesuai dengan nilai guna dan
kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan yang
efisien, efektif dan akuntabel; bahwa dalam rangka standarisasi harga satuan bahan
bangunan, upah dan analisa pekerjaan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40
Tahun 2023 tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan
Bangunan, Upah dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan
Pembangunan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2024 serta memenuhi kebutuhan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pekerjaan konstruksi,
diperlukan penyesuaian harga sebagai dampak
perubahan Upah Minimum Kota Semarang dan
penambahan jenis Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah dan Analisa
Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024 perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standarisasi
Harga Satuan Bahan Bangunan, Upah
dan Analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan Pemerintah
Kota Semarang Tahun Anggaran 2024;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT//M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Saluran, Talud Saluran Dan Jalan Serta Perencanaan,
Pengawasan Dan Pengelolaan Konstruksi Di Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Upah, Bahan Dan Alat Semester I Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Bangunan Gedung Dan Permukiman, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Drainase Dan Pengeboran Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Jalan Dan Jembatan Pemerintah Kota Semarang
Tahun 2024, perubahan Ketentuan Standarisasi Harga Satuan Pekerjaan Untuk
Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan, dan perubahan Ketentuan Standarisasi Analisa Harga Satuan Pekerjaan Untuk Pekerjaan Instalasi Listrik Dan Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2023 diubah.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan
di Daerah merupakan hak warga negara yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk;
bahwa dalam rangka untuk mendorong tertib
Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib
serta untuk memberikan perlindungan, pengakuan,
penentuan status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri, maka
perlu menghapus sanksi keterlambatan pelaporan atas
peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan/atau
di luar Daerah dan/atau berada di luar negeri; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 10, penghapusan Pasal 32, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 63, penghapusan ayat (2) Pasal 63, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 75A, penghapusan pasal 89, penghapusan Pasal 90, perubahan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 91, perubahan Pasal 103.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2010 diubah.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 52002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat