Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981,UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.91 Tahun 2010, Perpres No.91 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Kadaluwarsa Penagihan; Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau pengurangan Sanksi Administrasi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Pajak; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Pencabutan Perda No.8 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.10 Tahun 2005, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008 dan Perda No.8 Tahun 2009
Peraturan ini memiliki 47 halaman dan 17 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DESA - SUNGAI JERNIH - PELOMPEK PASAR BARU - KECAMATAN GUNUNG TUJUH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI JERNIH DAN DESA PELOMPEK PASAR BARU DI KECAMATAN GUNUNG TUJUH
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Gunung Tujuh;
Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Desa Sungai Jernih dan Desa Pelompek Pasar Baru di Kecamatan Gunung Tujuh, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Sebelum Pemerintah Desa yang baru dibentuk menetapkan peraturan desa dan peraturan kepala desa sebagai pelaksanaan dari Perda ini, semua peraturan desa dan peraturan kepala desa asal sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah desa yang baru dibentuk.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka rasionalisasi kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, maka dipandang perlu meningkatkan status dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan; Untuk meningkatkan status tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Negara No. 43 Tahun; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 32 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah sehingga perlu dirubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 tahun 2004, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 2003, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pp No.6 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2004, Perda No.21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 2, pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, pasal 72, pasal 73, pasal 74, pasal 75 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 1 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM GERAKAN MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT (GMBR)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak lepas dari prinsip-prinsip otonomi, yang
diwujudkan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab secara proposional dengan lebih menekankan pada
prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan
keadilan serta dengan memperhatikan potensi dan keanekaragaman
daerah;
b. bahwa Program Gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR)
bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan, percepatan
pembangunan dan menggali potensi serta partisipasi masyarakat
pekon;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, perlu
diatur Peraturan Bupati Lampung Barat tentang Program Gerakan
Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3452);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana yang telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2004
tentang Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Barat;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2007-2012;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Staf Ahli Bupati,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2010;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2010;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Lampung Barat Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12
Tahun 2010; dan
11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagai
bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung
Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2010;
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Program gerakan Membangun Bersama Rakyat (GMBR) Kabupaten Lampung Barat
3. Tujuan
4. Prinsip Kebijakan
5. Pedoman Pelaksanaan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.8 tahun 1981;3. UU No.19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 14 tahun 2002;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PD Kota Cilegeon No. 13 tahun 2002;16. PD Kota Cilegeon No. 4 tahun 2008;17. PD Kota Cilegeon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak restoran;3.dasar pengenaan dan tarif pajak restoran;4.cara perhitungan pajak restoran;5.wilayah pemungutan pajak restoran;6.masa pajak dan saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan pajak restoran;8.pemeriksaan
;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurungan ketetapan,dan pengapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan
;13.insentif pemungutan;14.penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan peralihan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau;
bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur sehingga perlu diganti.
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
3. PEMBINAAN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
6. PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
7. PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
8. PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
9. PENYEDIAAN TANAH
10. PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
11. HAK DAN KEWAJIBAN
12. PERAN MASYARAKAT
13. LARANGAN
14. PENYELESAIAN SENGKETA
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
-
Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemudahan perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai hunian berimbang diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan penyelenggaraan kawasan permukiman diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2), serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3) dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
136
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA MANADO2011/NO.1; TLD.NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat