Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1994/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, karena itu dipandang perlu untuk diadakan perubahan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf c, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), penyisipan Pasal 10A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1994
PERDA Kab. Temanggung No. 7 Tahun 1997 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1994 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Da.erah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan
pada tanggal 25 Juni 1987 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1987 Seri B Nomor 1 taripnya
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini, sehingga
perlu ditinjau kembali. Untuk rnaksud tersebut di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur penyesuaian biaya iklan dan kasel hiburan dengan sponsor untuk siaran oleh pihak ketiga yang bersifat komersial pada Radio Siaran Pemerintah Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keberlanjutan penyelenggaraan siaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 3 Tahun 1987 Tentang pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa Puskesmas merupakan pusat pelayanan kesehatan terdepan dan terdepan dengan masyarakat, harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan fungsinya, maka perlu adanya suatu perencanaan, pengembangan dan pemeliharaan yang sempurna;
bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu faktor utama dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan masyarakat, sehingga perlu diadakan usaha-usaha peningkatan dan
perluasan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut di atas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Unit/ Instalasi Kesehatan Dinas Kesehatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi maka perlu ditinjau dan diatur kembali ;
bahwa untuk pelak anaan maksud butir c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 1994 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan pelayanan parkir kendaraan dan meningkatkan
pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir
Kendaraan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 14 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6
Tahun 1985 tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan
Daerah Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 6 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan menetapkan penyesuaian tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan dan mempercayakan penetapan tempat parkir kepada Keputusan Bupati Kepala Daerah. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peratuan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 6 Tahun 1985 Tentang Retribusi Terminal dan Parkir Kendaraan Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1994/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 jo Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1986 terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), penyisipan Pasal 5A dan Pasal 5B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 1994.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1994
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kegiatan pengangkutan barang yang tidak seimbang antara kondisi jalan dengan beban muatan, akan mempercepat rusaknya jalan dan
dapat mempengaruhi lancarnya hubungan antar Daerah bahwa dengan semakin ramainya arus perdagangan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, maka semakin banyak pula toko-toko yang melakukan bongkar
muat;
bahwa untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan-jalan akibat pengangkutan barang/penumpang dimaksud huruf a, dan guna menunjang lajunya Pembangunan Daerah dibutuhkan dana yang memadai;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas dan sehubungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1984 tentang Dispensasi Penggunaan Jalan Kabupaten sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu diatur Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat di Wilayah Kota, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1959.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Retribusi Ijin Dispensasi Penggunaan Jalan Daerah dan Bongkar Muat Willayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1994.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1994 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam usaha mencapai pengaturan protokoler yang tumbuh dan
berkembang berdasarkan nilai sosial dan budaya bangsa, dipandang perlu
untuk mengatur protokol secara menyeluruh.Dalam rangka pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu ditetapkan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pernerintah Nornor 36 Tahun 1985 sebagaima diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 18 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nornor 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 9 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD dalam acara kenegaraan, resmi, serta rapat DPRD. Peraturan ini menetapkan kedudukan protokoler dan tata tempat sesuai dengan jabatan dan acara yang dihadiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1994.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
susunan organisasi dan tata kerja - sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah
1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/Seri.D No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/ Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, disahkan
dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Januari 1993 Nomor 188.3/42/1993 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1 tidak mengatur kedudukan/status kelembagaan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa saat ini Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) dalam tugas sehari-hari di bawah Sub Bagian Pemberitaan pada Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Purbalingga, maka dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta mewadahi fungsi Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) sebagai Media Penerangan, Komunikasi dan Informasi, perlu mengadakan penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD); bahwa untuk maksud tersebut huruf b diatas serta dengan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri melalui Radiogram tanggal 16 April 1993 Nomor 061/996/SJ tentang Penambahan Sub Bagian Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) pada Bagian Hubungan
Masyarakat Sekretariat WIlayah/Daerah Tingkat II Purbalingga maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor : 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 89. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1992 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1995/NO.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensiil sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah; bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian dan penyelenggaraan reklame perlu adanya usaha intensifikasi pemungutan pajak Reklame; bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 jis Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Ijin dan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan sejalan dengan langkah-langkah dan jiwa pembaharuan perpajakan daerah sekarang ini maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek pajak, wajib pajak, perijinan, dasar perhitungan dan tarif pajak, masa pajak dan surat pemberitahuan, ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, retribusi sewa tanah dan uang jaminan pembongkaran rekalme, keberatan dan banding, pengawasan dan pemeriksaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 1995.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1994/NO.2 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, diiringi pula dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perkembangan kemajuan perhubungan, dengan adanya mobil angkutan barang dan orang yang beraneka ragam dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas saat ini yang dibarengi dengan pertumbuhan pangkalan parkir kendaraan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan, Badan hukum atau pihak swasta lainnya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sudah tidak sesuai lagi karena belum mencakup semua tempat-tempat parkir dan jenis-jenis kendaraan angkutan jalan. Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas penggunaan tempat parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas perlu dicabut dan diatur kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Drt Tahun 1957; PP No. 14 Tahun 1992; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PANGKALAN PARKIR UMUM, PANGKALAN PARKIR KHUSUS DAN INSIDENTIL, TARIF RETRIBUSI PARKIR, TANDA PUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR, PERTANGGUNGAN JAWAB, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1994.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, serta Peraturan pelaksanaannya
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat