Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu diadakan penyesuaian;
Pengaturan tentang kedudukan protokoler di perlukan sebagai pedoman pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah yang meliputi pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata kehormatan;
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 17 tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KMK 02/2003
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; 3. Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Belanja Untuk Menunjang Kegiatan Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD; 5. Pengelolaan Keuangan DPRD; 6. Ketentuan Lain-lain; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2005.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang
perlu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai yang mengatur
Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet. Dan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta menjaga kelestarian Sumber Daya Alam, khususnya Sarang Burung Walet sebagai-mana diatur pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1990, perlu menetapkan Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal yang dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten
Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terhitung dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Yang di ubah : UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibnetuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubag dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang disampaikan oleh gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Mei 2005 perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
UU No.10 Tahun 2004; UU. No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000.
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 : a. Pendapatan; b. Belanja; c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2005.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Jasa Pariwisata di Kabupaten Bantul
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 2005 No. 38, TLN. No. 4493, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat