Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terhitung dan surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat