Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Untuk Tahun 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan Rumah jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan ;
b. bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jembrana belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana kecuali rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007
Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dalam Berita daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa desa Malino, desa ongulara dan desa lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sangat jauh dijangkau dari ibu kota kecamatan marawola barat serta rentang kendali pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang pembentukan kecamatan marawola barat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Np. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Donggala No. 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan jumlah modal dasar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil usaha yang diperoleh dari PD-BPR, perlu melakukan penambahan atas modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat seKabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD-BPR ) Tahun
Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2008
SEKERTARIAT DAERAH DAN SEKERTARIAT DPRD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerahtentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekertariat daerah, staff ahli bupati, sekertariat dprd, tata kerja, eselon, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2000 dicabut.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Perusahaan Daerah Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2001keberadaannya dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.
ERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat