pencabutan-peraturan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
ABSTRAK: |
- Perusahaan Daerah Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros
yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun
2001keberadaannya dinilai tidak efektif sebagai Badan Usaha Milik Daerah
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2010.
- ERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2008.
- PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR
16 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH
TERMINAL DAN JASA ANGKUTAN KABUPATEN MAROS
- 2
|