narkotika - badan - pelaksana harian - organisasi - tata kerja - peMBENTUKAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 47 Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota diperlukan pemberian dukungan teknis administratif dan operasional terhadap Badan Narkotika Kabupaten Berau. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis, administratif, dan operasional kepada Badan Narkotika Kabupaten Berau, perlu dibentuk Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Berau. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 83 Tahun 2007.
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Bab III Pencegahan Bab IV Pemberantasan Bab V Penanganan Bab VI Rehabilitasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Tim Terpadu Bab X Pengadaan Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; meliputi: ketentuan umum; asas; antisipasi dini; pendataan dan pemetaan potensi; pencegahan di tempat usaha; dan tempat palayanan publik; perencanaan; sistem informasi; sosialiasi dan edukasi; rehabilitasi; pasca rehabilitasi; perlindungan dan advokasi sosial; kerjasama; partisipasi masyarakat; penghargaan; monitoring, evaluasi dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
jumlah 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mengancam pembangunan dan berdampak langsung terhadap pembangunan bangsa dan pembangunan Daerah;
Bahwa untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari risiko Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika perlu dilaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika , serta diperlukan dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pencegahan;
Antisipasi Dini;
Pemberatasan;
Penanganan;
Kerjasama dan Koordinasi;
Partisipasi Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Penghargaan dan Insentif Daerah;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 8 Tahun 2013
NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF - PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2013/NO.39, TLD NO.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif pada dasarnya merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat membahayakan dan merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Pencegahan dan penanganan peredaran gelap dan penyalahunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1976, UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 1997, UU No.7 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, UU No.35 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, PP No.11 Tahun 1962, PP No.41 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Keppres No.3 Tahun 1997, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pencegahan; Penanggulangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentaun Pidana; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
15 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan Sumber Daya Manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara; bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematik dan terstruktur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotriopika dan Zat Adiktif lainnya.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan rehabilitasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pencegahan; III. Antisipasi Dini; IV. Penanganan; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Rehabilitasi; VII. Pendanaan; VIII. Pelaksanaan Fasilitasi; IX. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Penghargaan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional,
Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota maka
perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Badan Narkotika Kota
Tegal; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan keanggotaan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2009.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan bentuk pelanggaran hukum yang
dikategorikan sebagai ekstra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang berdampak luas, dan massif terhadap penurunan
kualitas sumber daya manusia, khususnya generasi muda;
b. bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan tanggung
jawab semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352).
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan
berkelanjutan;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
lainnya;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan
terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. antisipasi dini;
b. pencegahan;
c. penanganan;
d. pelaporan, monitoring dan evaluasi;
e. pasca rehabilitasi;
f. partisipasi masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA,
DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya telah meluas sampai wilayah pelosok kelurahan di wilayah Kota Pangkalpinang sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, diatur pula ketentuan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah; ruang lingkup; antisipasi dini; pencegahan; penanganan; penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; pembiayaan; partisipasi masyarakat; forum koordinasi; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; penghargaan; sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat