Pencegahan-pemberantasan-penyalahgunaan-narkotika
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara, sehingga perlu dilakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara terintegrasi, terarah, dan berkesinambungan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Bab III Pencegahan Bab IV Pemberantasan Bab V Penanganan Bab VI Rehabilitasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Tim Terpadu Bab X Pengadaan Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
- 17 hlm
|