Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2022

Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Antisipasi Bab III Pencegahan Bab IV Pemberantasan Bab V Penanganan Bab VI Rehabilitasi Bab VII Partisipasi Masyarakat Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Tim Terpadu Bab X Pengadaan Bab XI Pendanaan Bab XII Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigaraksa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tangerang
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 162 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan